MA persilakan Anas Urbaningrum ajukan PK
Merdeka.com - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mempersilakan Anas Urbaningrum untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang menolak permohonan kasasinya. Namun, PK tersebut harus berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
"Oh jelas bisa ajukan PK terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana berhak mengajukan PK. Namun jelas, harus berdasarkan persyaratan-persyaratan yang ditentukan," ungkap Suhadi di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Selain itu, Suhadi menambahkan, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, permohonan kasasi mantan Ketum Partai Demokrat itu tidak bisa dipraperadilankan. Sebab, kata dia, praperadilan hanya berlaku sebelum perkara pokok masuk di pengadilan.
"Kasasi ini enggak bisa praperadilan. Kalau praperadilan kan sebelum masuk perkara pokok di pengadilan. Jika praperadilan sedang berlangsung, perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, maka proses praperadilan jadi gugur. Apalagi kalau sampai tingkat kasasi," pungkas dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedang pada pengadilan tingkat kedua, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
"Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang baginya," kata anggota majelis hakim Agung Krisna Harahap melalui pesan tertulis yang diterima, di Jakarta, Senin (8/6).
Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme itu mengabulkan pula permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Majelis MA berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP yaitu melakukan perbuatan korupsi.
Selanjutnya majelis hakim MA juga meyakini Anas melakukan perbuatan sebagaimana pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya