MA Perbaiki Hukuman Eks Jaksa Chuck Suryosumpeno, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dengan nomor perkara 446 K/PID.SUS/2020 atas nama Terdakwa Chuck Suryosumpeno. Namun, MA mengurangi hukuman mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku tersebut. Dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
"Permohonan kasasinya ditolak, tapi lamanya pidana yang dijatuhkan menurut majelis hakim kasasi perlu diperbaiki," jelas Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Kamis (23/4/2020).
"Menjadi tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun tanah tiga hektare disita dan dirampas untuk negara," tambah dia.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menyampaikan penyesalan terhadap MA.
"Saya selaku Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno menyampaikan penyesalan bahwa walaupun MA telah memperbaiki lamanya hukuman Pak Chuck, namun menghukum orang tak bersalah tetap saja tidak benar," kata Sandra di Jakarta.
Sandra akan mendampingi kliennya tersebut meraih kebenaran. Dia yakin, Chuck merupakan korban kriminalisasi.
"Jadi, kasus kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno akan terus ada menghiasi perjalanan penegakan hukum negeri ini. Karena jejak digital tak akan pernah dapat terhapus sepanjang masa," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 5 November 2018 lalu, jaksa Chuck Suryosumpeno ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi. Diketahui, Chuck Suryosumpeno sebelumnya menjabat Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula saat Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Sebab, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.
Aturannya, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.
Mantan Jaksa Agung Basrief Arief sempat menjenguk Chuck saat ditahan di Rutan Salemba pada November tahun lalu. Selain Basrief, mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus M Ramlan dan mantan jaksa agung bidang pembinaan Suyoto.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya