Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA: Nama baik Misbakhun harus direhabilitasi

MA: Nama baik Misbakhun harus direhabilitasi Misbakhun. wordpress.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung telah memutuskan dan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh M Misbakhun. Dengan putusan tersebut, maka nama baik politisi PKS tersebut harus direhabilitasi.

"Kalau putusan PK dikabulkan, maka otomatis itu harus dibersihkan nama baiknya atau rehabilitasi," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada merdeka.com, Jumat (27/7).

Menurut Ridwan, dirinya belum menerima salinan putusan PK tersebut. Namun putusan tersebut sudah dijatuhkan sejak 5 Juli lalu oleh tiga hakim yaitu Artijo Alkautsar Baharudin Utama dan Mansyur Kertayasa.

"Soal apakah dia harus kembali ke DPR atau tidak saya belum baca salinannya, dan itu tergantung nanti eksekusi dari kejaksaan seperti apa," imbuhnya.

Sebelumnya Misbakhun divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam pencairan letter of credit dari Bank Century. Ditingkat kasasi putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Misbakhun adalah Komisaris PT Selalang Prima, hakim menyatakan dia terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain Misbakhun, hakim juga memberi vonis 1 tahun bagi Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo. Seperti Misbakhun, Franky terbukti ikut memalsukan surat. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP