Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA minta Ahok dihadirkan di sidang Peninjauan Kembali

MA minta Ahok dihadirkan di sidang Peninjauan Kembali Ahok. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis dirinya dalam kasus penistaan agama. Surat pengajuan tersebut pun sudah diterima Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 2 Februari 2018 lalu.

MA menjelaskan pihaknya wajib menerima permohonan, gugatan ataupun PK tidak boleh ditolak. Secara administrasi, hata Karo bidang hukum dan humas MA, Abdullah, permohonan Ahok akan dilakukan di-register.

"Jadi tidak boleh begitu saja, tetapi apabila dalam permohonannya itu pemohon berhasil membuktikan maka tentu akan ada perubahan," kata Abdullah di Kantor Mahkamah Agung di Jl Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (20/2).

Abdullah pun menjelaskan setiap terpidana berhak mengajukan PK dengan alasan putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani pidananya.

"PK itu sendiri merupakan upaya hukum luar biasa. Artinya upaya hukum di lakukan oleh terpidana ketika putusan sudah putusan berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani pidananya," kata Abdullah.

"Dengan demikian upaya ini sudah di luar upaya yaitu banding dan kasasi. Syaratnya putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan dijalani. Menjali pidana tandai harus banding dan kasasi," tambah Abdullah.

Rencananya sidang akan digelar pada Senin (26/2) yang akan datang. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk hakim yang akan memproses PK tersebut. Abdullah mengatakan pada persidangan nanti Ahok akan diminta untuk hadir.

"Pada prinsipnya Pak Basuki pasti diminta untuk hadir. PN Jakarta Utara akan memohon dimana terpidana itu menjalani pidana untuk hadir dengan pengawalan dan pengamanan," kata Abdulllah.

Namun Abdullah enggan merinci sidang akan dilaksanakan di PN Jakarta Utara yang sementara berada di Jl Mangga Besar, Jakarta Pusat atau akan kembali dipindah seperti sidang kasus Ahok sebelumnya di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan ), Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Sangat tergantung majelis pertimbangan karena demi keselamatan dan keamanan semuanya, makelar juga tidak boleh diintervensi oleh siapapun sehingga majelis akan menentukan sikap seandainya terjadi hal-hal yang membahayakan demi hak-hak asasi," kata Abdullah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP