MA luncurkan e-court, terapkan administrasi perkara secara elektronik
Merdeka.com - Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik. Juru bicara MA Suhadi, mengatakan, hal ini dilakukan untuk memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
"Dengan adanya sistem ini akan memangkas waktu dan panggilan. Selain itu, diharapkan akan lebih memudahkan bagi para pencari keadilan dalam perkara perdata," ucap Suhadi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/6).
Sebagai tindak lanjut Perma itu, MA telah mengembangkan aplikasi e-court. Adapun yang bisa dilakukan adalah pendaftaran perkara secara elektronik, yang sementara hanya bisa dilakukan oleh advokat yang telah mendapatkan validasi oleh MA.
Kemudian, lanjut Suhadi, aplikasi ini juga digunakan untuk pemanggilan secara elektronik. Namun, dirinya mengingatkan ini hanya bisa digunakan untuk penerimaan, permohonan/gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan.
"Namun, tidak termasuk proses pembuktian. Karena proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung di hadapan hakim," jelas Suhadi.
Dia menuturkan, meski Perma ini berlaku di seluruh pengadilan Indonesia, pihak MA menyadari perlu waktu untuk melakukan penyesuaian dari sistem ini.
"Sehingga MA akan terus melakukan penyiapan perangkat e-court, sosialisasi kepada pengadilan tingkat banding, tingkat pertama, khususnya kepada administrator perkara perdata dan petugas IT. Serta sosialisasi kepada masyarakat, secara khusus kepada advokat," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya