Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA klaim sudah periksa Nurhadi soal kasus suap pengajuan PK

MA klaim sudah periksa Nurhadi soal kasus suap pengajuan PK Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Juru bicara Mahkamah Agung RI, Suhadi mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris MA Nurhadi. Pemeriksaan dilakukan oleh tim pembinaan Mahkamah Agung.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengkonfirmasi keterlibatan dirinya dengan kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakara Pusat. Pada pemeriksaan itu, Nurhadi mengaku tidak ada kaitannya dengan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution yang saat ini terbelit kasus penerimaan suap yang diduga dari Lippo Grup.

"Dari pembinaan sudah konfirmasi tentang kondisi terhadap yang bersangkutan (Nurhadi) dan sudah dilakukan, dan dia mengatakan 'tidak benar saya (Nurhadi) punya hubungan dengan yang terlibat dengan masalah panitera Jakarta pusat (Edy Nasution)," ujar Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/5).

Suhadi pun mengaku baru mengetahui pemeriksaan Nurhadi siang tadi. Selain itu, dia juga mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi secara intensif untuk menggali kasus suap tersebut.

Terseretnya nama Nurhadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transkasi terkait pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Yang diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 ribu. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nurhadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nurhadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP