Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Kabulkan PK 1.178 Honorer Nganjuk Terkait Pengangkatan PNS

MA Kabulkan PK 1.178 Honorer Nganjuk Terkait Pengangkatan PNS MA Kabulkan PK 1.178 Honorer Nganjuk Terkait Pengangkatan PNS. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Peninjauan Kembali (PK) 1.178 tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, jalan menuju pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau juga di sebut PNS, kian terbuka lebar.

Permohonan PK bernomor perkara 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut diputus pada 14 April 2020 lalu, dengan Ketua Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) Yodi Martono Wahyunadi.

Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, secara otomatis majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN.JKT pada 5 April 2018 lalu.

Kuasa hukum pemohon, Kukuh Pramono Budi pun membenarkan informasi tersebut. "Berdasarkan direktori putusan MA, memang begitu adanya, permohonan PK kita dikabulkan. Namun saat ini kita masih mengupayakan salinan putusan resmi dari pengadilan," katanya, Senin (20/4).

Perjuangan 1.178 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS ini diwakili oleh 131 honorer melalui jalur hukum, yang dikomandoi oleh Anas Sidqi dan kawan-kawan.

"Berdasarkan amar putusan MA di tingkat PK tersebut di atas, apabila nanti salinan putusan telah dikirimkan dan diberitahukan kepada para pihak maka konsekuensi terhadap para tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk tersebut harus dibuka formasi jabatannya dan langsung diangkat sebagai PNS," ujar Kukuh.

Terkait dengan hal tersebut, Kukuh bakal bersurat lagi ke Presiden Joko Widodo serta elemen pemerintah lainnya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB), Gubernur Jawa Timur, Bupati Nganjuk, DPR, DPRD, maupun Badan-Badan terkait sehubungan dengan pengawalan perwujudan pelaksanaan putusan PK No.31 PK/FP/TUN/2020 tersebut.

"Bahkan tak hanya bersurat, kita akan meminta audiensi langsung guna upaya merealisasikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut," tambahnya.

Untuk diketahui, kendati sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai peraturan yang ada, hingga kini 1.178 tenaga honorer di kabupaten Nganjuk belum juga diangkat menjadi PNS. Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi, akhirnya mereka menyurati Jokowi. Isi dari surat mereka meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka.

Para tenaga honorer ini sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013 lalu, namun tanpa alasan jelas, hingga saat ini Kemenpan-RB belum mengambil langkah untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP