Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Jawab Surat DPR: Calon Anggota BPK Dilarang 'Conflict of Interest'

MA Jawab Surat DPR: Calon Anggota BPK Dilarang 'Conflict of Interest' gedung bpk. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menjawab surat DPR tentang permintaan fatwa dalam seleksi anggota BPK RI bernomor PW/10177/DPR RI/VIII/2021. DPR meminta pendapat dan pandangan kepada MA tentang pasal yang menyangkut jabatan anggota auditor negara tersebut di UU BPK.

Permintaan DPR itu direspons MA melalui surat Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang terbit pada 25 Agustus 2021. Surat ini ditandatangani Ketua MA, M Syarifuddin. Berdasarkan surat yang diterima merdeka.com, Jumat (27/8), ada tiga poin mengenai seleksi anggota BPK.

“Pertama, Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain,” demikian bunyi poin pertama surat MA tersebut.

Hal itu mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985.

Sementara poin kedua berbunyi, “Sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo. Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j.”

"Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK," begitu tertulis pada poin ketiga.

Dalam penutup surat, ketua MA menyatakan keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR. Jubir MA Andi Samsan membenarkan surat tersebut.

“Ya benar, MA sudah menjawab permintaan pendapat hukum/fatwa hukum oleh DPR terkait seleksi calon anggota BPK,” katanya saat dihubungi.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI Fauzi H Amro mengatakan permintaan fatwa MA itu dilakukan sesuai dengan prosedur. Nantinya, MA akan memberikan penilaian terhadap 16 calon anggota BPK. Ditegaskan, proses seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK merupakan hal biasa.

Prosesnya, kata Fauzi, bukan sekali dua kali diselenggarakan di Komisi XI. Karena itu, menurut Fauzi, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Hal terpenting, siapa pun calon terpilih nantinya mendapatkan legitimasi.

“Prosesnya biasa saja, dilaksanakan sesuai prosedur. Komisi XI juga sudah beberapa kali melakukan fit and proper test, seperti misalnya pemilihan (Deputi) Gubernur Bank Indonesia. Artinya ini bukan pertama atau kedua, sudah sering,” kata Fauzi, Kamis (5/8).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Boleh Menteri Sambil Cawapres, Mahfud: Jadi Tidak Enak, Tugas Menko & Kampanye Sulit Dibedakan
Akui Boleh Menteri Sambil Cawapres, Mahfud: Jadi Tidak Enak, Tugas Menko & Kampanye Sulit Dibedakan

Ketika pejabat turun dalam kontestasi politik sangat sulit menghindari conflict of interest

Baca Selengkapnya
Mahfud Bakal Mundur dari Menko Polhukam, Timnas AMIN: Biar Enggak Ada Conflict of Interest
Mahfud Bakal Mundur dari Menko Polhukam, Timnas AMIN: Biar Enggak Ada Conflict of Interest

Sudah semestinya Cawapres nomor urut tiga tersebut mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya