Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA hukum Bank Century bayar kerugian nasabah

MA hukum Bank Century bayar kerugian nasabah Bank Century. merdeka.com/merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi Bank Century. Dalam putusannya, MA menyatakan Bank Century terbukti bersalah karena tidak memberikan penjelasan terkait produk reksadana yang dijualnya kepada nasabah.

"Menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Century Tbk (sekarang PT Bank Mutiara Tbk) Cabang Surakarta," ujar Ketua Majelis Kasasi, Abdul Kadir Marpong seperti dikutip dalam salinan putusan di situs MA, Senin (25/6).

Selanjutnya, Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman kepada Bank Century untuk mengembalikan dana pembelian yang sudah dikeluarkan oleh para nasabah.

"Menghukum tergugat PT Bank Century Tbk (sekarang PT Bank Mutiara Tbk) untuk mengembalikan dana pembelian produk reksadana secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp 35.437.000.000,-," kata Abdul.

Lebih lanjut, Majelis Kasasi juga memberikan tambahan hukuman untuk membayar ganti rugi kepada para nasabah yang tidak mendapat kejelasan terkait produk reksadana.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para nasabah secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp 5.675.691.668,-," tambah Abdul.

Putusan Kasasi ini menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh PN Surakarta, yang telah mengabulkan gugatan 27 nasabah yang membeli produk reksadana Bank Century. Selain itu, putusan ini pun memperbaiki putusan PT Semarang yang memperbaiki putusan PN Surakarta. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP