MA hukum Bank Century bayar kerugian nasabah
Merdeka.com - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi Bank Century. Dalam putusannya, MA menyatakan Bank Century terbukti bersalah karena tidak memberikan penjelasan terkait produk reksadana yang dijualnya kepada nasabah.
"Menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Century Tbk (sekarang PT Bank Mutiara Tbk) Cabang Surakarta," ujar Ketua Majelis Kasasi, Abdul Kadir Marpong seperti dikutip dalam salinan putusan di situs MA, Senin (25/6).
Selanjutnya, Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman kepada Bank Century untuk mengembalikan dana pembelian yang sudah dikeluarkan oleh para nasabah.
"Menghukum tergugat PT Bank Century Tbk (sekarang PT Bank Mutiara Tbk) untuk mengembalikan dana pembelian produk reksadana secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp 35.437.000.000,-," kata Abdul.
Lebih lanjut, Majelis Kasasi juga memberikan tambahan hukuman untuk membayar ganti rugi kepada para nasabah yang tidak mendapat kejelasan terkait produk reksadana.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para nasabah secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp 5.675.691.668,-," tambah Abdul.
Putusan Kasasi ini menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh PN Surakarta, yang telah mengabulkan gugatan 27 nasabah yang membeli produk reksadana Bank Century. Selain itu, putusan ini pun memperbaiki putusan PT Semarang yang memperbaiki putusan PN Surakarta.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaUang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaAyat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ortu tak punya uang hingga seragam diberi oleh guru, kini nasibnya justru tak terduga.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca Selengkapnya