MA Dinilai Kriminalisasi Jubir KY, PN Medan Didemo
Merdeka.com - Puluhan orang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/12). Mereka memprotes sikap Mahkamah Agung (MA) yang dinilai mengkriminalisasi Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi.
Pengunjuk rasa terdiri dari pegiat lembaga-lembaga pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan organisasi mahasiswa. Sejumlah pengemudi becak bermotor juga turut bergabung dalam demo yang mengatasnamakan aliansi Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih (KORSUB) itu.
Salah seorang pengunjuk rasa, Maswan Tambak, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengatakan, tindakan MA yang melaporkan Farid Wajdi ke polisi merupakan bentuk kriminalisasi.
"Menurut kami hal ini merupakan suatu tindakan cengeng dari satu lembaga yang secara konstitusional, merupakan lembaga peradilan tertinggi. Kan masih ada upaya-upaya yang mungkin bisa bisa dikomunikasikan secara kelembagaan," sebut Maswan.
Menurutnya, MA lebih baik melakukan evaluasi daripada melakukan kriminalisasi terhadap lembaga yang mengawasinya.
"Kami kecewa dengan kinerja MA hari ini. Maka dari itu kami menuntut, Ketua MA (Hatta Ali) harus turun dari jabatannya," ujar Maswan.
Hal serupa juga disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut). Mereka menyatakan Farid telah dikriminalisasi. KontraS menduga ada upaya pelemahan terhadap KY sebagai lembaga pengawas kehakiman.
"Farid Wajdi berbicara dalam kapasitasnya sebagai juru bicara KY yang mendapat mandat memantau dan mengawasi perilaku hakim. Laporan polisi yang dilakukan para hakim MA adalah tindakan berlebihan dan kontraproduktif dalam mendorong upaya peradilan yang bersih," kata Amin Multazam Lubis, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut.
Unjuk rasa berlangsung damai. Pendemo sempat melakukan aksi teatrikal yang mengkritik MA. Mereka juga menandatangani spanduk dukungan kepada Komisi Yudisial untuk tetap melakukan pengawasan.
Sebelumnya, pihak MA melaporkan Farid ke polisi karena pernyataannya dalam pemberitaan di Harian Kompas dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".
Pernyataan itu berisi tentang adanya pengutipan iuran pelaksanaan turnamen tenis Piala MA di Bali. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ada dua laporan terhadap Farid, yakni LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Syamsul Maarif dan LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Cicut Sutiarso.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya