Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA dan Kemlu MoU tingkatkan layanan publik terkait masalah perdata

MA dan Kemlu MoU tingkatkan layanan publik terkait masalah perdata nota kesepahaman MA dan Kemenlu. ©2018 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melakukan nota kesepahaman tentang penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata. Sebelumnya, MA dan Kemlu sudah melakukan nota kesepahaman pada 19 Februari 2013.

Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali menjelaskan bahwa nota kesepahaman bermaksud untuk menegakkan azas peradilan 'sederhana, cepat, dan biaya ringan.'

"Nota kesepahaman hari ini kesepahaman sebelumnya pada 19 Februari 2013. Kegiatan hari ini dari kerjasama dari MA dan Menlu. Dan saya menyampaikan yang sejak 5 tahun yang lalu telah aktif menggagas dengan MA. Dan lintas yuridis dalam perdata," ujar Hatta Ali di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Kemudian, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi juga menjelaskan nota kesepahaman tersebut untuk mewujudkan peningkatan publik. "Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama MA dan Kemlu untuk meningkatkan pelayanan publik," kata Retno.

Retno juga menjelaskan nota kesepahaman ini memuat sejumlah aturan tambahan. Ada tiga perjanjian kerja sama, yaitu tentang mekanisme pengiriman surat rogatori dan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata, standarisasi format surat rogatori dan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata, serta kurikulum pendidikan dan pelatihan hakim, panitera dan juru sita.

Tidak hanya itu, pihak Retno juga meluncurkan website Rogatory Online Monitoring 2018 (ROM 2018). Website tersebut menyediakan segala informasi berkenaan dengan surat rogatori dan penyampaian dukumen pengadilan dalam masalah perdata, serta realtime atau posisi surat Rogatori dan penyampaian dokumen-dokumen pengadilan yang telah diproses. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP