Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA: Calon hakim agung harus siap pakai

MA: Calon hakim agung harus siap pakai Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Proses seleksi hakim agung telah usai. Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan 12 nama calon hakim agung yang lolos seleksi. KY pun telah menyerahkan daftar nama calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terkait hal tersebut, Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun menilai langkah KY sebagai langkah yang tepat. Ini karena MA membutuhkan hakim agung yang siap pakai.

"Hakim agung harus siap pakai sebagai praktisi hukum yang kapabilitasnya mumpuni dalam memutus perkara dan memberi keadilan kepada masyarakat, Mahkamah Agung (MA) bukan tempat belajar," ujar Gayus, Selasa (15/5).

Selain itu, Gayus mengatakan, seorang Hakim Agung juga harus memiliki kondisi tubuh yang prima. "Ini mengingat Hakim Agung akan bekerja hingga usia 70 tahun," kata Gayus.

Lebih lanjut, Gayus menyatakan, ada hal lain yang juga penting untuk dipegang oleh seorang Hakim Agung. Hal itu tidak lain adalah kredibilitas.

"Hal lain yang tidak kalah penting adalah kredibilitas. Calon tidak boleh memiliki latar belakang yang cacat sehingga bisa dipercaya publik untuk memberikan keadilan," tuturnya.

Sebelumnya, KY telah menyerahkan 12 nama calon Hakim Agung ke DPR pada Senin (14/5) kemarin. KY hanya menyerahkan 12 nama setelah melakukan penyeleksian secara ketat berdasarkan syarat kapabilitas, kredibilitas, dan kesehatan. Usai penyerahan nama ini, DPR akan segera menggelar fit and proper test untuk menghasilkan Hakim Agung yang dibutuhkan MA. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP