MA bingung diminta melantik pimpinan DPR tandingan
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mempertanyakan dasar hukum pelantikan pimpinan DPR tandingan. Hal ini lantaran dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, kasus seperti ini belum pernah terjadi.
"Nah, itu justru saya pun mempertanyakan dasar hukumnya itu apa? Karena belum pernah terjadi ada dua DPR dalam waktu yang sama," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Jumat (31/10).
Ridwan mengatakan dalam ketentuan Undang-undang hanya menyebutkan hanya ada satu pimpinan baik untuk MPR, DPR, DPD maupun DPRD. Menurut dia, pimpinan lembaga negara tersebut dipilih sebagai satu kesatuan.
"Aturan mereka memang dipilih untuk satu kesatuan dengan jumlah kuorum yang seperti itu. Berarti kan kalau jumlahnya fifty-fifty gitu kan gimana," kata Ridwan.
Selanjutnya, Ridwan mengingatkan negara Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, seluruh hal yang dilakukan terkait ketatanegaraan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"Sebagai negara hukum, ya, kita kembali saja kepada hukum yang kita miliki," ungkap dia.
Ridwan pun menjelaskan jika nantinya DPR mengajukan surat permintaan penyelesaian perkara ini, MA tetap akan memprosesnya. Ini karena MA bersifat terbuka dan memang memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat secara hukum.
"Tapi apakah kemudian surat itu disikapi dengan pertimbangan berikut pendapatnya, saya belum punya informasi apapun," ungkap dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnya