MA bingung diminta melantik pimpinan DPR tandingan
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mempertanyakan dasar hukum pelantikan pimpinan DPR tandingan. Hal ini lantaran dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, kasus seperti ini belum pernah terjadi.
"Nah, itu justru saya pun mempertanyakan dasar hukumnya itu apa? Karena belum pernah terjadi ada dua DPR dalam waktu yang sama," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Jumat (31/10).
Ridwan mengatakan dalam ketentuan Undang-undang hanya menyebutkan hanya ada satu pimpinan baik untuk MPR, DPR, DPD maupun DPRD. Menurut dia, pimpinan lembaga negara tersebut dipilih sebagai satu kesatuan.
"Aturan mereka memang dipilih untuk satu kesatuan dengan jumlah kuorum yang seperti itu. Berarti kan kalau jumlahnya fifty-fifty gitu kan gimana," kata Ridwan.
Selanjutnya, Ridwan mengingatkan negara Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, seluruh hal yang dilakukan terkait ketatanegaraan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"Sebagai negara hukum, ya, kita kembali saja kepada hukum yang kita miliki," ungkap dia.
Ridwan pun menjelaskan jika nantinya DPR mengajukan surat permintaan penyelesaian perkara ini, MA tetap akan memprosesnya. Ini karena MA bersifat terbuka dan memang memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat secara hukum.
"Tapi apakah kemudian surat itu disikapi dengan pertimbangan berikut pendapatnya, saya belum punya informasi apapun," ungkap dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHandphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya