Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA bingung diminta melantik pimpinan DPR tandingan

MA bingung diminta melantik pimpinan DPR tandingan Pelantikan anggota DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mempertanyakan dasar hukum pelantikan pimpinan DPR tandingan. Hal ini lantaran dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, kasus seperti ini belum pernah terjadi.

"Nah, itu justru saya pun mempertanyakan dasar hukumnya itu apa? Karena belum pernah terjadi ada dua DPR dalam waktu yang sama," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Jumat (31/10).

Ridwan mengatakan dalam ketentuan Undang-undang hanya menyebutkan hanya ada satu pimpinan baik untuk MPR, DPR, DPD maupun DPRD. Menurut dia, pimpinan lembaga negara tersebut dipilih sebagai satu kesatuan.

"Aturan mereka memang dipilih untuk satu kesatuan dengan jumlah kuorum yang seperti itu. Berarti kan kalau jumlahnya fifty-fifty gitu kan gimana," kata Ridwan.

Selanjutnya, Ridwan mengingatkan negara Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, seluruh hal yang dilakukan terkait ketatanegaraan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Sebagai negara hukum, ya, kita kembali saja kepada hukum yang kita miliki," ungkap dia.

Ridwan pun menjelaskan jika nantinya DPR mengajukan surat permintaan penyelesaian perkara ini, MA tetap akan memprosesnya. Ini karena MA bersifat terbuka dan memang memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat secara hukum.

"Tapi apakah kemudian surat itu disikapi dengan pertimbangan berikut pendapatnya, saya belum punya informasi apapun," ungkap dia. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP