MA akan panggil majelis hakim yang tangani perkara Saipul Jamil
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) akan menyelidiki vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap perkara pedangdut Saipul Jamil yang berujung suap, dan kasusnya kini tengah ditangani KPK. MA sendiri berencana meminta keterangan majelis hakim yang diketuai oelh Hakim Ifa Sudewi.
"Iya nanti badan pengawas yang bakal melakukan itu (pemeriksaan). Badan pengawas yang meneliti kasusnya," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi, saat dihubungi, Jumat (17/6).
Namun begitu, lanjut Suhadi, pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan kasus ini di KPK. "Kita dengar dari KPK dulu," ujarnya.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Saipul Jamil terdiri dari tiga hakim. Di antaranya adalah Ifa Sudewi selaku ketua majelis sekaligus wakil ketua PN Jakut dan Hasoloan Sianturi sebagai anggota majelis yang juga selaku humas PN Jakut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Keempatnya adalah Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta dua pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Saipul Jamil sendiri dijerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang dengan agenda penuntutan, jaksa menuntut pedangdut yang biasa disapa Bang Ipul itu dengan tujuh tahun kurungan penjara, namun hakim memvonis tiga tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya