MA akan hukum hakim penyidang nenek 77 tahun
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menyayangkan ada hakim yang masih memaksa nenek berusia 77 tahun dan sakit-sakitan untuk hadir di persidangan. MA akan memberi hukuman hakim yang dinilai nakal tersebut.
"Selama ada laporan pasti akan kita proses dan kalau ada pelanggaran akan kita beri sanksi kepada hakim itu," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada merdeka.com, Selasa (26/6).
Menurut Ridwan bila dalam kondisi sakit dan sudah uzur, maka seseorang tidak perlu hadir di persidangan, terlebih jika sudah memiliki pengacara. Pengacara atau penasihat hukumnya bisa mewakili yang bersangkutan di pengadilan.
"Kalau ada laporan kita akan proses itu. Ini kan berkaitan dengan pedoman kode etik dan perilaku hakim. Makanya harus ada laporan soal ini biar bisa dikenai sanksi kalau memang bersalah," terangnya.
Nenek Loeana tersangkut kasus jual beli tanah seluas 2 Ha di kawasan Jimbaran, Bali dengan nilai USD 850.000 (Rp 8 miliar). Nenek yang berusia 77 tahun itu harus menjalani sidang perdana dengan berbaring di tempat tidur karena sakit.
Dua dokter yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perdana ini juga menegaskan bahwa kondisi mental nenek Loeana tidak memungkinkan untuk sidang. Loeana mengalami depresi berat.
Kuasa hukum juga sudah meminta penangguhan penahanan kepada majelis Hakim yang diketuai oleh John Toni Hutauruk. Namun majelis hakim belum percaya dengan keterangan dua saksi tersebut dan akan meminta keterangan dari dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya