MA akan beri sanksi hakim penyidang nenek 77 tahun
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menyayangkan ada hakim yang masih memaksa nenek berusia 77 tahun dan sakit-sakitan untuk hadir di persidangan. MA akan memberi hakim yang dinilai nakal tersebut.
"Selama ada laporan pasti akan kita proses dan kalau ada pelanggaran akan kita beri sanksi kepada hakim itu," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada merdeka.com, Selasa (26/6).
Menurut Ridwan bila dalam kondisi sakit dan sudah uzur, maka seseorang tidak perlu hadir di persidangan, terlebih jika sudah memiliki pengacara. Pengacara atau penasihat hukumnya bisa mewakili yang bersangkutan di pengadilan.
"Kalau ada laporan kita akan proses itu. Ini kan berkaitan dengan pedoman kode etik dan perilaku hakim. Makanya harus ada laporan soal ini biar bisa dikenai sanksi kalau memang bersalah," terangnya.
Nenek Loeana tersangkut kasus jual beli tanah seluas 2 Ha di kawasan Jimbaran, Bali dengan nilai USD 850.000 (Rp 8 miliar). Nenek yang berusia 77 tahun itu harus menjalani sidang perdana dengan berbaring di tempat tidur karena sakit.
Dua dokter yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perdana ini juga menegaskan bahwa kondisi mental nenek Loeana tidak memungkinkan untuk sidang. Loeana mengalami depresi berat.
Kuasa hukum juga sudah meminta penangguhan penahanan kepada majelis Hakim yang diketuai oleh John Toni Hutauruk. Namun majelis hakim belum percaya dengan keterangan dua saksi tersebut dan akan meminta keterangan dari dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDisematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaNasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies
"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaHaedar Nashir Bicara ’Serangan Fajar’ Jelang Pencoblosan: Hentikan Jika Ingin Jadi Bangsa Besar
Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nasir mengajak para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaHakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya
Anggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca Selengkapnya