Luthfi Hasan Ishaaq & Ahmad Fathanah dieksekusi ke LP Sukamiskin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa kasus suap pengurusan kuota daging, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah dieksekusi ke LP Sukamiskin, Bandung. Luthfi diputus 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
"Perlu juga diumumkan hari ini Jaksa KPK melakukan eksekusi terkait dengan terpidana LHI. Jadi hari ini rencana akan dibawa ke bandung sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
Johan mengatakan, Luthfi masih dalam persiapan untuk dibawa dari Rutan Guntur cabang KPK ke Bandung. Sementara itu, Ahmad Fathanah kawan dekat Luthfi yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini sudah lebih dulu dieksekusi.
"Sudah dieksekusi Jumat lalu dari Rutan KPK ke LP Sukamiskin," ujar Johan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang semula hanya 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
Selain diputuskan 18 tahun penjara, hak politik Luthfi untuk dipilih juga dicabut dalam putusan MA ini. Sehingga Luthfi tidak memiliki peluang sama sekali untuk menduduki jabatan publik baik itu di pemerintahan ataupun di DPR.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen Pol Fadil Imran mengaku sering kena marah. Pelakunya tak lain ialah sosok pengasuh Pondok Tremas, Pacitan.
Baca SelengkapnyaLulus pendidikan Bintara Polri, sosoknya langsung disapa jenderal bintang dua.
Baca SelengkapnyaHendi menyambangi kediaman Habib Luthfi di Pekalongan bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebuah unggahan di awal tahun memperlihatkan sosok Kopral Bagyo yang sedang berfoto dengan jenderal polisi bintang dua, Irjen Ahmad Luthfi.
Baca SelengkapnyaFigur yang mewakili relawan Nderek Guru ini adalah Habib Luthfi bin Yahya yang juga dikenal sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Baca SelengkapnyaAtasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPertemuan itu pun diatur oleh ajudan Firli Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.
Baca Selengkapnya