Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lusa, PN Jaksel gelar sidang gugatan Fahri Hamzah ke PKS

Lusa, PN Jaksel gelar sidang gugatan Fahri Hamzah ke PKS PN Jaksel. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lusa, Rabu (27/4) akan menggelar sidang gugatan perdata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri memang mengajukan gugatan tersebut lantaran menilai putusan PKS yang memecatnya dari seluruh jenjang keanggotaan, cacat hukum.

"Lusa sidang perdana Rabu, 27 April 2016," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Senin (25/4).

Dalam berkas yang dilayangkan Fahri, ada tiga pihak yang digugat secara perdata di struktur DPP PKS. Beberapa di antaranya Presiden Partai, Sohibul Iman, anggota dan ketua Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Adapun agenda pertama dalam sidang perdata Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel merupakan mediasi antara kedua belah pihak yang bertikai. Itu menjadi agenda awal jika antara kedua belah pihak hadir dalam sidang perdana.

"Absen pihak-pihak, kalau lengkap lanjut mediasi, Hakimnya saya sendiri" tuturnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 14/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Ada tiga pihak yang digugat secara perdata di struktur DPP PKS.

Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri mengatakan, PKS melakukan pelanggaran serius dalam pemecatan dirinya, (4/4) silam.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP