Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lurah di Kepulauan Seribu bakal bersaksi di sidang Ahok

Lurah di Kepulauan Seribu bakal bersaksi di sidang Ahok Sidang Ahok. ©Pool

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang ketujuh kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama. Agenda persidangan kali ini masih sama dengan sebelumnya, pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya, pihak JPU menghadirkan lima saksi. "Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi saat dikonfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (24/1).

Menurutnya, dua saksi fakta yang dihadirkan tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.

"Selama ini kan saksi pelapor (yang didatangkan JPU) hanya melihat videonya saja," kata Trimoelja.

Selain dua saksi fakta itu, ia mengatakan tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan merupakan saksi-saksi yang tidak datang dalam sidang sebelumnya pada Selasa (17/1).

Tiga saksi lainnya antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sesuai jadwal, persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian ini akan dimulai pukul 09.00 Wib. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP