Lurah di Depok Tertangkap Tangan Minta Pungutan ke Warga yang Urus AJB
Merdeka.com - Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto akhirnya angkat bicara perihal pegawai negeri sipil (PNS) Depok yang diduga terlibat kasus suap. PNS itu menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan di Kecamatan Cilodong Depok. Lurah itu adalah AH yang ditangkap tangan oleh Tim Saber Pungli pada Kamis (14/2).
Lurah itu diduga meminta pungutan pada warga yang hendak mengurus akta jual beli (AJB).
"Jadi yang dilakukan oknum lurah tersebut yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengurusan AJB tanah. Diketahui apabila, masyarakat hendak mengurus surat - surat lahan membutuhkan tanda tangan lurah, sebagai saksi," kata Kapolres, Sabtu (16/2).
Penangkapan dilakukan di kantor kelurahan. Di sana tim menyita barang bukti berupa AJB yang telah ditandatangani oleh pelaku dan uang sebesar Rp 5 juta.
"Selain itu, ada beberapa dokumen - dokumen lainnya yang akan digunakan penyidik sebagai alat bukti," tukasnya.
AH kata dia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Pasalnya AH meminta pungutan yang tidak sesuai dengan aturan. "Dalam ketentuan PP nomor 24 tahun 2016 bahwa PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen, nah dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri kepada masyarakat yang mengurus AJB," ucapnya.
Dengan demikian AH pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
"Hari ini, penyidik telah menaikkan proses hukum tersangka dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pemeriksaan masih dilakukan, setelah keluar hasilnya tentu kita akan mengambil langkah," ucapnya.
AH diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12e, UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya