Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lumpuh, Iwan belum diberi polisi ganti rugi Rp 300 juta

Lumpuh, Iwan belum diberi polisi ganti rugi Rp 300 juta

Merdeka.com - Sudah hampir empat tahun Kepolisian Sektor Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat tak kunjung membayar ganti rugi kepada korban salah tembak bernama Iwan Mulyadi. Ganti rugi yang harus dibayar kepada Iwan sebesar Rp 300 juta.

Kapolsek Kinali Iptu Ferdi Dakio mengaku sudah berusaha agar korban segera memperoleh hak-haknya. "Kami telah melakukan pertemuan dengan Pengadilan Negeri Simpang Ampek membahas persoalan ini, dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung itu ke polres dan pimpinan," kata Ferdi Dakio, di Simpang Ampek, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/2).

Menurut dia, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, mengingat hal tersebut merupakan kewenangan atasan. "Masalah ini tentu menjadi prioritas kita dan akan disampaikan kepada pimpinan. Mudah-mudahan ada jalan, sehingga korban memperoleh hak-haknya," ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar memberikan apresiasi atas sikap Polsek Kinali. PBHI Sumbar berharap hak korban bisa dipenuhi, mengingat kondisi korban saat ini tidak berdaya atau mengalami kelumpuhan total.

"Kami berharap Polsek Kinali atau pimpinan teratas cepat mengatasi masalah ini, mengingat putusan MA keluar sudah lama sejak tahun 2010 lalu. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi," kata Ketua PBHI Sumbar Firdaus.

Ia menyebutkan dalam putusan MA Nomor: 2710 K/PDT/2010, Polsek Kinali berkewajiban membayar ganti rugi immaterial kepada Iwan Mulyadi sebesar Rp300 juta.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.: 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No.: 56/PDT/2009/PT.PDG, dan putusan MA No.: 2710K.PDT/2010 pada tanggal 19 Mei 2011 menyatakan anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal telah terbukti melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi yang mengakibatkan kelumpuhan total.

"Khusus untuk Briptu Nofrizal telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan menerima sanksi indisipliner. Namun secara immaterial Polsek Kinali wajib mengeluarkan Rp300 juta untuk Iwan Mulyadi," ujar dia lagi.

Menurutnya, hak korban yang harus diberikan itu merupakan perjalanan panjang yang diperjuangkan dari kasus penembakan sejak tahun 2006 lalu. Pihaknya mengharapkan eksekusi putusan itu segera dilaksanakan.

Kasus Iwan Mulyadi bermula dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50), warga Jorong Tanjuang Medan Kinali yang diduga dilakukan oleh Iwan Mulyadi dan temannya, Aken.

Berbekal surat perintah No: Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim justru dinilai melakukan tindakan gegabah, dengan menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas. Akibatnya, Iwan Mulyadi mengalami lumpuh total hingga saat ini.

Ayah korban, Nazar Salegar, juga berharap agar Polsek Kinali bisa melaksanakan amar putusan itu. Dirinya mengaku sudah tidak sanggup lagi menahan beban anaknya yang tidak bisa berobat itu. "Saya bekerja hanya sebagai petani dan tidak punya biaya untuk mengobati Iwan. Anak saya hanya bisa duduk di kursi roda dan mengalami lumpuh total," ujarnya. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP