Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lukas Enembe Mengaku Punya Tambang Emas, KPK: Buktikan di Persidangan

Lukas Enembe Mengaku Punya Tambang Emas, KPK: Buktikan di Persidangan Gubernur Lukas Enembe. ©2018 Merdeka.com/Titin Supriatin

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap dari pihak Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengaku memiliki tambang emas di Papua kepada masyarakat. Mestinya, Lukas Enembe bisa menghadiri pemeriksaan dan sampaikan langsung hal tersebut kepada tim penyidik.

"Harusnya sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK. Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK, jadi bukan di ruang-ruang publik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/9).

Ali menegaskan, membangun narasi di hadapan publik tak bisa menjadi pembuktian perkara hukum. Menurutnya, pembuktian itu harus disampaikan di waktu dan tempat yang sesuai dengan koridor hukum.

"Tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik, bagi kami itu bukan sebuah pembuktian karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tak akan dihentikan meski Lukas mengklaim memiliki banyak tambang emas di Papua.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 atau pun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)," ujar Nawawi dalam keterangannya, Selasa (27/9).

Nawawi menyebut, pihaknya akan tetap membawa Lukas Enembe ke persidangan. Menurut Nawawi, saat sidang sudah berjalan, barulah Lukas Enembe bisa membuktikan uang yang dimiliki bukan hasil suap.

"Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada di muka persidangan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 109 ayat 2 disebutkan penghentian penyidikan bisa dilakukan jika tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua yakni peristiwa yang terjadi bukan merupakan perbuatan pidana, dan ketiga penyidikan dihentikan demi hukum.

Menurut Nawawi, pihaknya sudah memiliki bukti perbuatan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Maka dari itu, Lukas diminta membuktikannya di hadapan hakim jika merasa tak terlibat.

"Jadi sekali lagi, tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," kata Nawawi.

Maka dari itu, Nawawi meminta Lukas kooperatif terhadap proses hukum. Jika benar Lukas sakit parah, Nawawi meminta sampaikan langsung hal tersebut kepada penyidik KPK.

"LE cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri," kata Nawawi.

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya memiliki tambang emas di Tolikara, Papua. Bahkan, menurut Stefanus, kliennya meminta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melihat langsung tambang emas miliknya.

"Dan saya kemarin sudah mencoba kalau bisa KPK pergi lihat dengan Pak Marwata. Mari kita sama-sama temani, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," ujar Stefanus di kantor perwakilan Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Namun menurut Stefanus, kliennya menyebut bahwa kepemilikan tambang itu masih dalam proses administrasi. Menurut Stefanus, tahap administrasi tersebut dalam waktu dekat akan rampung.

"Dia punya surat-surat dan dokumennya sedang diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya," kata Stefanus.

Atas dasar kepemilikan tambang emas itu, Stefanus membantah kliennya menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Papua. Menurut Stefanus, uang yang dimiliki kliennya berasal dari tambang emas.

"Saya tanya Gubernur (Lukas), sebelum saya ke sini, Pak Gubernur ini ada pernyataan begini, dengan senyum dia katakan, 'itu Freeport saya punya. Apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya, sebagai gubernur, saya punya itu Freeport, masa kamu ragu?'," kata Stefanus.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lukas Enembe akan Dimakamkan di Papua
Lukas Enembe akan Dimakamkan di Papua

Lukas sempat minta berdiri. Saat dibantu kerabatnya untuk berdiri, tak lama kemudian Lukas mengembuskan napas terakhirnya.

Baca Selengkapnya
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta

Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Meninggal Dunia, Tinggalkan Kekayaan Rp33,78 Miliar
Lukas Enembe Meninggal Dunia, Tinggalkan Kekayaan Rp33,78 Miliar

mendiang Lukas Enembe melaporkan aset kekayaan surat berharga senilai Rp1,26 miliar.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Lembaran Baru dengan NasDem Usai Kalah Pilpres
PKB Buka Lembaran Baru dengan NasDem Usai Kalah Pilpres

ak Imin menyampaikan PKB dan NasDem belum memutuskan apakah partainya akan bergabung atau oposisi.

Baca Selengkapnya