Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut soal RUU Terorisme: Jangan demokrasi, tapi tidak aman

Luhut soal RUU Terorisme: Jangan demokrasi, tapi tidak aman Luhut tinjau ledakan di pos polisi sarinah. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pembahasan revisi undang-undang terorisme akan selesai pada Selasa (26/1) besok. Oleh sebab itu, sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo, pihaknya akan menambahkan poin-poin kewenangan aparat kepolisian.

"Revisi sudah jalan bagus ya, sekarang kelompok kerjanya sudah mengkristalisasi. Saya harap Selasa atau Rabu ini sudah laporkan ke kami, setelah itu kami laporkan ke presiden (Jokowi)," kata Luhut di Rumah Griya Gus Dur, Menteng, Jakarta, Minggu (24/1).

Menurut Luhut, revisi undang-undang terorisme tidak akan mirip dengan Malaysia dan Singapura yang terlalu keras. Selain itu, setelah teror di Paris, pemerintah Prancis juga merevisi undang-undang terorisme untuk menciptakan keamanan di dalam negeri.

"Sebenarnya tidak ada yang aneh, hanya memberikan kewenangan sepatutnya dimiliki oleh polisi, dulu kita sempat kebablasan demokrasinya, jadi harus kita lihat equal antara keamanan dan demokrasi. Jadi jangan demokrasi itu menjadi tools (alat) membuat kita jadi tidak aman," kata dia.

Teroris, kata dia, warga negara Indonesia, sehingga pemerintah juga tak bisa menindak langsung. Pemerintah juga menghargai hak asasi manusia masyarakat. Namun apabila RUU Terorisme sudah disahkan, masyarakat harus bisa mematuhi hukum yang berlaku.

"Kita kan berhadapan dengan warga negara Indonesia sendiri seperti Gafatar ini, ini kan warga negara Indonesia. Tidak serta merta menindak, tidak menghargai hak asasi mereka di sisi lain kita tidak ingin mereka melanggar, kita ingin masyarakat Indonesia mematuhi undang-undang yang ada dan memiliki disiplin yang tinggi untuk membangun indonesia yang lebih bagus," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP