Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut sebut aturan perpanjang jabatan Kapolri ada di PP

Luhut sebut aturan perpanjang jabatan Kapolri ada di PP Luhut Binsar Panjaitan. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Isu perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti terus bergulir. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika masa jabatan Jenderal Badrodin diperpanjang, maka bisa mengacu pada aturan yang tercantum Peraturan Pemerintah (PP).

"Di PP nya ada," ungkap Luhut usai mengikuti buka bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

"Enggak perlu Perppu itu hanya perubahan pasal saja," sambungnya.

Luhut enggan menanggapi terkait kabar tiga nama yang diusulkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Demikian juga dengan persoalan dua opsi, apakah Jenderal Badrodin diperpanjang ataukah diganti. "Enggak tahu," singkatnya.

Mengenai usulan nama-nama calon pengganti Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Luhut menegaskan itu hak prerogatif Presiden untuk disetujui atau tidak. "Bisa aja, presiden punya hak prerogatif," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP