Luhut minta aparat selektif menindak pengguna atribut palu arit
Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan meminta aparat tidak sembarangan dalam menindak pengguna atribut palu arit.
Luhut menegaskan bahwa sejauh ini aparat berlebihan dalam menindak penjual maupun pengguna atribut berlogo palu arit.
"Kalau ada satu atau dua kasus, ini juga bisa jadi tren anak muda juga. Lihat-lihatlah, jangan berlebihan," kata Luhut di Jakarta, Senin (9/5).
Kendati begitu, Luhut memastikan masyarakat tak perlu resah dengan tindakan aparat yang berlebihan. Bahkan dia memerintahkan kepada aparat kepolisian untuk berani menindak Ormas yang main hakim sendiri.
"Bukan hanya komunis. Tadi saya bilang sama Pak Kapolri kalau ada ormas yang tidak sesuai Pancasila juga akan ditindak," ujar dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum. Hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
"Sekarang kalau kamu lihat lambang palu-arit apa pandanganmu? Kan bisa itu merupakan bagian dari sosialisasi. Kita coba akan terapkan undang-undang itu. Jangan main-main sama logo itu," kata Badrodin.
Namun pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu bisa saja diizinkan selama dalam kepentingan kajian akademik. "Kalau di kampus kan bebas, kan tidak ada masalahnya boleh saja. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya tidak bisa," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya