Luhut enggan komentar wacana perpanjangan jabatan Kapolri
Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menggelar rapat dengan anggotanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5). Rapat tersebut akan membahas pergantian masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016.
"Siang ini kita (Kompolnas) rapat," kata Luhut dalam acara Coffee Morning di Kantornya, Jumat (20/5).
Luhut tak mau berkomentar lebih jauh perihal polemik wacana jabatan Badrodin Haiti yang akan diperpanjang. Luhut hanya menyatakan bahwa rapat tersebut akan merumuskan pergantian kursi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
"Ya saya mau jawab rapatnya baru nanti. Nanti siang ini kami akan rumuskan seperti apa. Apa pilihan-pilihan kita. Nanti siang kita bisa tahu," ujarnya.
Seperti diketahui, beredar isu jika tongkat Tribrata 1 akan kembali dipegang Badrodin Haiti, peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik dari Akpol angkatan 1982 itu. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Nasser mengatakan, bisa saja hal itu dilakukan karena merupakan hak prerogatif presiden.
Namun, Nasser menegaskan jabatan Kapolri bukan termasuk kategori keahlian khusus, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan seorang Kapolri yang pensiun.
"Perpanjangan bisa saja tapi jabatan Kapolri itu bukan khusus sehingga tidak mesti juga harus dilakukan," kata Nasser kepada merdeka.com, Minggu (8/5).
Kabar tersebut dikritisi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Neta mengatakan, isu tersebut bakal membuat kaderisasi kepemimpinan Polri macet total. Sebab, perpanjangan masa jabatan kepemimpinan Kapolri yang memasuki masa pensiun bukanlah tradisi Polri.
"Sejak reformasi praktis tidak ada perpanjangan masa jabatan bagi Kapolri yang sudah pensiun," kata Neta saat dihubungi merdeka.com, Minggu (8/5) malam.
Menurut Neta, perpanjangan masa jabatan Kapolri yang sudah memasuki masa pensiun ternyata melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Neta mengatakan, dalam pasal itu disebutkan calon Kapolri adalah perwira tinggi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Neta menambahkan, faktor usai juga harus menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa kepemimpinan Kapolri. Menurut Neta, sesui pasal 30 ayat 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
"Jika Kapolri Badrodin Haiti diperpanjang masa jabatannya berarti telah melanggar Pasal 11 ayat 6, yang mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan dan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca SelengkapnyaEks Kabareskim Polri ini berharap agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca Selengkapnya"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaListyo mengatakan, pemilu kali ini berbeda dari sebelumnya, juga memiliki kompleksitas tersendiri karena dilaksanakan secara serentak.
Baca SelengkapnyaKomandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca Selengkapnya