Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lubang bekas galian tambang di Samarinda sering makan korban jiwa

Lubang bekas galian tambang di Samarinda sering makan korban jiwa Lokasi bekas tambang di Samarinda yang tewaskan 2 anak. ©2016 Jatam Kaltim

Merdeka.com - Lubang bekas galian tambang batu bara di kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menelan korban jiwa. Dua anak usia SMP, Dias Mahendra (14) dan Edy Kurniawan (15), ditemukan tewas di areal konsesi tambang batu bara PT ECI, di kecamatan Palaran, Samarinda, Selasa (8/11) kemarin. Dengan begitu, anak tewas di kolam bekas tambang di Kalimantan Timur genap 26 orang.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur melansir, dari keterangan saksi warga di lokasi kejadian, lokasi tewasnya kedua anak itu adalah lubang bekas tambang seluas 1/4 hektare, dan terhubung dengan areal eks tambang seluas 7 kali lapangan sepakbola, milik salah satu pemegang izin usaha pertambangan (IUP) terbesar di Samarinda PT ECI.

Lubang bekas tambang PT ECI ini ditinggalkan sejak 2013 tanpa reklamasi, dan menggerogoti lahan-lahan warga sekitar hingga menyebabkan longsor terus menerus.

"Lokasi kejadian kedua anak meninggal itu, hanya berjarak sekitar 300 meter dengan pemukiman dan 15 meter dengan sawah berhimpitan dengan ruang kegiatan warga saat ini," kata Dinamisator Jatam Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Samarinda, Rabu (9/11) malam.

Dia mendesak, perusahaan dan pengawas (pemerintah) harus bertanggungjawab atas tewasnya dua korban anak ini.

Masih dari investigasi dan data dilansir Jatam Kalimantan Timur, sebelumnya PT ECI mendapatkan izin seluas 1.977,33 hektare, masih mendapatkan hukuman dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK), pasca tenggelamnya Nadia Zaskia Putri (10), di kolam bekas tambang PT ECI pada 8 April 2014.

Hingga saat ini, total korban akibat tenggelam di lubang bekas tambang bertambah menjadi 26 jiwa, dimana 16 lubang diantaranya berada di kota Samarinda.

Di sisi lain, hadirnya dua kelembagaan yang di bentuk tahun ini, yaitu Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca Tambang (KRPT) serta Pansus Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Bekas Tambang (PRIKLBT) bentukan DPRD Kalimantan Timur, tidak memberikan perubahan yang signifikan terkait nyawa yang melayang di lubang kolam bekas tambang batubara.

"Sudah lebih dari 3 bulan Pansus bekerja dan belum mengeluarkan satu pun rekomendasi. Begitupun KPRT Kaltim yang hanya memberikan rekomendasi administratif, bukan saksi pidana yang bisa memberikan efek jera kepada perusahaan tambang," terangnya.

Berbagai hal sudah diupayakan dalam mengatasi persoalan jatuhnya korban anak-anak di Kalimantan Timur, mulai dari Pakta Integritas 20 Juni 2016 lalu, yang ditandatangani di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KLHK, serta Koordinasi dan Supervisi (Korsup), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jatam menduga, semua upaya itu dipandang sebelah mata serta diabaikan begitu saja oleh para pemegang IUP dan juga pengawas.

"Seolah tidak belajar dari lemahnya pengawasan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak justru berpesta pora mengeluarkan izin-izin baru untuk perusahaan semen yang akan merusak dan menghancurkan kawasan Karst di Sangkulirang–Mangkalihat di Kutai Timur. Cerita ini hanya mengulang kelakuan pemerintah yang hanya senang mengejar rente dari perizinan yang mengabaikan keselamatan warga," jelas Pradarma. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP