Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK tunggu Menkum HAM atas status Rosa

LPSK tunggu Menkum HAM atas status Rosa mindo rosa manulang. merdeka.com/merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengenai status Mindo Rosalina Manulang (Rosa) sebagai Justice Collaborator (JC). Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan pihaknya sudah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu kepada Menkumham beberapa hari lalu.

"LPSK telah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk Mindo Rosalina Manulang (Rosa) kepada Menteri Hukum dan HAM, terkait hak Rosa sebagai JC pada 24 April 2012 lalu," kata Abdul Haris dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5).

Abdul Haris juga menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi restu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan JC itu. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, KPK dan LPSK.

"Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku, menyatakan penghargaan berupa remisi dan atau pembebasan bersyarat diajukan oleh LPSK dan/atau Pimpinan KPK kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Berdasarkan peraturan itulah, Abdul Haris menegaskan pengajuan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari program perlindungan LPSK kepada Rosa dan bukan suatu kesalahan.

"Hak tersebut diberikan atas dasar bahwa Rosa merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Selain itu Rosa berperan penting dalam pengungkapan tindak pidana korupsi lainnya," tegas Abdul Haris.

Seperti diketahui, ketentuan Pasal 6 Peraturan Bersama menyatakan bahwa saksi pelaku yang bekerjasama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus serta penghargaan.

"LPSK berharap agar rekomendasi pemberian remisi dan/atau pembebasan bersyarat ini dapat dipenuhi secara nyata sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada JC sehingga dapat memotivasi JC lain agar mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan keterangan penting guna penuntasan kasus tindak pidana korupsi dan tegaknya proses peradilan," jelas Abdul.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).

Baca Selengkapnya
PP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan

PP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan

Pemuda Katolik melibatkan para cendekiawan dan akademisi Katolik untuk memproyeksikan hal-hal yang paling dibutuhkan Indonesia sekarang dan yang akan datang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi

Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi

Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Kata Menko Airlangga soal Kabar Mensos Risma Tak Dilibatkan Program Bansos

Kata Menko Airlangga soal Kabar Mensos Risma Tak Dilibatkan Program Bansos

Menko Airlangga membantah jika Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak dilibatkan dalam perencanaan bantuan sosial (bansos).

Baca Selengkapnya
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya