Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Tawarkan Perlindungan Paman dan Bocah di Gowa yang Dicungkil Matanya

LPSK Tawarkan Perlindungan Paman dan Bocah di Gowa yang Dicungkil Matanya Tim LPSK temui bocah yang dicungkil matanya di Gowa. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Kasus penganiayaan dialami AP (6) oleh kedua orang tuanya di Kabupaten Gowa menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan LPSK siap mendampingi dan memberikan perlindungan kepada AP dan paman korban.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan LPSK sebelumnya telah menurunkan tim ke Kabupaten Gowa untuk menawarkan bantuan dan perlindungan kepada AP yang mendapatkan penganiayaan dengan cara dicungkil bola mata sebelah kanan. Edwin mengaku pihaknya sudah menjenguk dan menemui AP dan paman korban bernama Bayu di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

"Kemarin tim bertemu dengan korban dan pamannya yang menjadi saksi," ujarnya melalui WhatsApp, Jumat (10/9).

Edwin menyebutkan korban sudah mendapatkan pendampingan kesehatan maupun psikologi yang baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Edwin menilai langkah Pemkab Gowa penting untuk menjadi contoh bagi Pemda lain dalam memberikan kepedulian kepada warganya, khususnya menjadi korban tindak pidana.

"Apalagi pada Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua korban kejahatan bisa dicover BPJS. Hal ini membuat banyak korban kesulitan dalam upaya rehabilitasi medisnya, di sinilah seharusnya Pemda hadir bagi warganya," kata Edwin.

Meski belum ada permohonan, Edwin mengaku korban bisa mendapatkan perlindungan diri dari LPSK. Ia mengaku wali korban bisa mengajukan permohonan, karena kedua orang tua AP merupakan pelaku penganiayaan.

"Dalam kasus orang tua sebagai pelaku tindak pidana terhadap anaknya, maka permohonan bisa diajukan oleh wali. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 29A UU Perlindungan Saksi dan Korban," bebernya.

Sementara terkait paman korban, Bayu, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Pasalnya, paman korban merupakan saksi kunci yang mengetahui tindakan penganiayaan yang dialami AP.

"Paman korban kemungkinan memiliki keterangan yang bisa membantu pengungkapan perkara ini. Sehingga yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan terkait proses hukum yang mungkin akan dijalaninya sebagai saksi", jelas Edwin.

Edwin menambahkan, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gowa untuk mendapatkan informasi kasus tersebut. "Informasi dari penyidik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam memutuskan perlu atau tidaknya perlindungan kepada paman korban," ucap Edwin.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP