Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK sebut permintaan perlindungan saksi & korban meningkat 50%

LPSK sebut permintaan perlindungan saksi & korban meningkat 50% Lina mengadu ke LPSK. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, permohonan yang masuk selama 2015 meningkat hingga 50 persen. Permohonan yang masuk beragam, mulai dari perlindungan fisik, pemenuhan, hak prosedural, rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial.

"Selama 2015, permohonan ke LPSK mencapai 1.590 di mana tahun sebelumnya 1.076 permohonan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers akhir tahun LPSK, Rabu (30/12).

Dia menjelaskan, dari 1.590 permohonan yang masuk, Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) memutuskan 1.515 permohonan yang diselesaikan dengan rincian 1.103 permohonan diterima, 315 ditolak, 62 diberikan rekomendasi, 31 diberikan santunan, dan 4 permohonan ditunda.

"Permohonan yang ditunda masuk di akhir bulan November dan awal Desember," ujarnya.

Dari 1.102 permohonan yang dikabulkan, lanjut Semendawai, terbagi kasus HAM berat sebanyak 837 orang, korupsi 43, tindak pidana perdagangan orang 49, terorisme 35, kasus kejahatan seksual terhadap anak 25, dan tindak pidana umum lainnya 113 orang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, dari permohonan yang masuk, pemohon tertinggi berasal dari Jawa Tengah sebanyak 729 orang, disusul Sumatera Barat 335 orang, Jawa Timur 90 orang, Jawa Barat 73 orang, Maluku 62 orang, DKI Jakarta 53 orang, dan 248 orang lainnya berasal dari daerah di Indonesia.

"Daerah lain dimaksud yaitu Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bali, NTT," ujar Edwin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP