LPSK Minta Saksi Berani Bicara Terkait Kematian Capaska Aurel
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pihak yang mengetahui dugaan penyebab kematian Aurellia Qurratu Aini (16), berani berbicara ke penegak hukum.
Aurel sebelumnya meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan saat latihan sebagai calon pasukan pengibar bendera pusaka tingkat Kota Tangerang Selatan, Kamis (1/8).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmo Suroyo, mendukung penyelidikan polisi untuk mengungkap penyebab kematian Aurel. Dia pun meminta kepada rekan korban di karantina Parkibraka maupun pihak-pihak lain yang memiliki informasi tentang dugaan penyebab kematian siswi SMA Al Azhar BSD Tangerang itu tak takut melapor polisi.
"Kami imbau rekan-rekan korban yang memiliki informasi penting tentang penyebab kematian korban untuk bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut," kata Hasto dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Rabu (7/8).
Hasto menjelaskan, pelapor dan atau saksi yang memberikan keterangan pada penegak hukum guna kepentingan penyelidikan, berhak atas perlindungan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jika memang ada potensi ancaman atau intimidasi terhadap para saksi maupun rekan-rekan korban atas apa yang terjadi di pelatihan, laporkan ke LPSK, termasuk bagi pihak keluarga. Kami siap berikan perlindungan," ujar Hasto.
Menurut Hasto, penting bagi pihak kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian korban agar di masyarakat tidak berkembang praduga-praduga tidak berdasar. Ini juga bertujuan untuk memastikan ada-tidaknya dugaan kekerasan selama digelarnya pelatihan dan pembekalan bagi calon Paskibraka di Tangerang Selatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya