LPSK Lindungi 3.365 Orang di Tahun 2019 dan 2.785 pada Tahun 2020
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan jumlah perlindungan saksi dan korban pada tahun 2019 dan 2020. LPSK mencatat pada tahun 2019 jumlah terlindung sebanyak 3.365 orang.
"LPSK mencatat pada tahun 2019 LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada 3.365 orang yang kemudian kami sebut sebagai terlindung LPSK," katanya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (8/9).
Sementara, pada tahun 2020 jumlah terlindung yang dilindungi LPSK menurun sebanyak 2.785 orang. "Pada 2020 LPSK memberikan perlindungan kepada 2.785 orang, jumlah yang memperlihatkan penurunan," ucapnya.
Rinciannya, pada tahun 2019 jumlah terlindung LPSK dari Pelanggaran HAM Berat sebanyak 1611 orang terlindung. Sedangkan, pada tahun 2020 menurun menjadi 1105.
Kemudian, pada Korupsi dan Tidak Pidana Pencucian Uang di tahun 2020 berjumlah 115 orang terlindung dan menurun di tahun 2019 menjadi 54.
Selanjutnya, pada Terorisme di tahun 2019 sebanyak 415 orang terlindung dan bertambah menjadi 494 di tahun 2020. Lalu, pada Tindak Pidana Perdagangan Orang di tahun 2019 sebanyak 318 orang dan menurun di 2020 menjadi 314.
Selain itu, untuk Narkotika - Psikotropika di tahun 2019 dan 2020 hanya berjumlah 3 orang. Sementara, untuk Penyiksaan di tahun 2019 sebanyak 26 orang terlindung dan bertambah 37 di tahun 2020.
Kemudian, pada Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan di tahun 2019 sebesar 507 orang dam bertambah di tahun 2020 sebanyak 533. Sementara, Penganiayaan Berat pada tahun 2019 0 dan tahun 2020 bertambah sebanyak 65 orang. Terakhir, Tindak Pidana Lain berjumlah 370 orang di tahun 2019 dan berkurang 180 terlindung pada 2020.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya