Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Lindungi 14 ABK WNI yang Diperbudak di Kapal Long Xing 629

LPSK Lindungi 14 ABK WNI yang Diperbudak di Kapal Long Xing 629 14 WNI ABK Long Xing 629 dari RRT tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada 14 anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629 yang menjadi korban perbudakan. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, perlindungan ini berupa pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan pada saat pemberian keterangan dalam proses peradilan pidana.

"Serta fasilitasi restitusi yaitu ganti rugi yang dilakukan oleh pelaku kepada korban," ungkap Edwin Partogi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/6).

Dia menyebut, LPSK memberikan perhatian penuh kepada 14 ABK ini ketika sebuah video viral yang memperlihatkan jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629 milik China dilarung ke tengah laut. Saat itu, sisa ABK yang berada di kapal tersebut dipulangkan, tepat pada 8 Mei 2020.

Edwin Partogi menduga para ABK ini merupakan korban perdagangan orang. Berdasarkan keterangan 14 ABK, semula mereka dijanjikan gaji dan bonus yang besar. Gaji dijanjikan USD 100 dan 400 dollar per bulan.

Namun kenyataannya, para ABK tidak mendapatkan upah yang dijanjikan tersebut. Sebaliknya, mereka justru diperlakukan buruk.

"Mendapatkan perlakuan buruk dalam bekerja, kerja over time, faskes medisnya sangat buruk hingga konsumsi makan dan minuman yang tidak layak," jelasnya.

Edwin Partogi memaparkan, 14 ABK ini ada yang berasal dari Bekasi, Brebes, Tegal, Bintan, Minahasa, Barru, Maluku Utara dan Maluku Tengah. 12 Dari 14 ABK ini lulusan SMA sederajat. Sementara dua lainnya, lulusan SMP dan SD.

"Usia mereka berkisar 20 sampai 22 tahun sebagian besarnya. Tiga lainnya masing-masing 28, 30, 35 tahun," jelasnya.

Koordinasi dengan Bareskrim

LPSK mengaku terus membangun komunikasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia. Informasi dari Bareskrim Polri, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Ketiganya dinilai telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan berperan sebagai agen pengirim ABK ke Kapal Long Xing 629.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka TPPO yang berperan sebagai agen pengirim ABK ke kapal penangkapan ikan tersebut," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP