LPSK Kirim Tim Beri Perlindungan Saksi dan Korban Pembantaian di Sigi
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim tim untuk memproses perlindungan untuk saksi dan korban pembantaian di Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulteng, yang terjadi pada Jumat (27/11).
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, tim akan mengidentifikasi korban atau keluarga korban dari tindakan yang diduga dilakukan kelompok teroris itu.
"Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme, seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan," tutur Achmadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/11). Seperti dilansir Antara.
Rencananya, tim LPSK dikirim pada Senin (30/11) untuk melakukan penelaahan terhadap kondisi dan kebutuhan korban. Apabila kebutuhan bantuan medis dibutuhkan mendesak, LPSK dapat menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis korban tindak pidana terorisme.
Selain itu, LPSK menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan proses layanan bantuan korban, seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan untuk keluarga korban meninggal dunia serta melakukan penilaian untuk kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, pada Jumat (27/11), salah satu rumah warga didatangi delapan orang tidak dikenal yang masuk lewat belakang rumah dan mengambil beras kurang 40 kilogram. Mereka lalu membantai keluarga tersebut. Tak hanya itu, mereka juga membakar enam rumah.
Pelaku kekerasan yang menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Sigi itu disebut-sebut adalah kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. Akibat kejadian itu sejumlah warga yang bermukim dekat rumah korban, bersembunyi, melarikan diri dan bahkan mengungsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya