Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Orang Tua Teman David, Ini Langkah Selanjutnya

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Orang Tua Teman David, Ini Langkah Selanjutnya Rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi mengabulkan permohonan yang diajukan orang tua teman David, N dan R. Mereka disebut sebagai saksi kunci atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David.

"Dalam perkara penganiayaan D, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3).

Hasto menjelaskan alasan LPSK menerima permohonan keduanya sebagai saksi yang dilindungi LPSK. Karena telah sesuai dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Perlu diketahui, Kedua orang tua teman David, N dan R telah mengajukan perlindungan sebagai saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs, kepada LPSK. Demikian disampaikan tim penasihat hukum, Muannas Alaidid.

"Hari ini mau wawancara dengan LPSK saksi N dan suaminya R berkaitan dengan perlindungan LPSK yang kita ajukan," kata Muannas saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).

Adapun alasan N dan R selaku saksi mengajukan permohonan kepada LPSK. Sebab N memerlukan pendampingan psikologi, karena merasa traumatik atas kasus penganiayaan yang menimpa David.

"Sebab pasca kejadian itu N traumatik butuh pendamping khususnya psikologi," ucapnya.

LPSK Tolak Permohonan Pacar Mario Dandy

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG kekasih dari Mario Dandy Satriyo. Terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa David anak Pengurus Pusat GP Ansor.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, penolakan permohonan kepada AG sesuai dengan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin (13/3) kemarin.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3).

Sebab, mengacu pada Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d yang mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Kemudian Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum sebagaimana ditetapkan Polda Metro Jaya. Tidaklah memenuhi syarat perlindungan, sehingga permohonan perlindungan AG ditolak.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan
LPSK Beri Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Korupsi SYL hingga 6 Bulan

LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

Baca Selengkapnya
Hasto Sebut Ada Intimidasi: Kades Kalau Masih Mau Tidur sama Istri, Dukung Pasangan 02
Hasto Sebut Ada Intimidasi: Kades Kalau Masih Mau Tidur sama Istri, Dukung Pasangan 02

Hasto pun menyatakan informasi ini benar adanya dan bahkan ia berani mempertanggungjawabkan ucapannya ini di jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik
Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik

Bagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya