LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Orang Tua Teman David, Ini Langkah Selanjutnya
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi mengabulkan permohonan yang diajukan orang tua teman David, N dan R. Mereka disebut sebagai saksi kunci atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David.
"Dalam perkara penganiayaan D, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3).
Hasto menjelaskan alasan LPSK menerima permohonan keduanya sebagai saksi yang dilindungi LPSK. Karena telah sesuai dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Perlu diketahui, Kedua orang tua teman David, N dan R telah mengajukan perlindungan sebagai saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs, kepada LPSK. Demikian disampaikan tim penasihat hukum, Muannas Alaidid.
"Hari ini mau wawancara dengan LPSK saksi N dan suaminya R berkaitan dengan perlindungan LPSK yang kita ajukan," kata Muannas saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Adapun alasan N dan R selaku saksi mengajukan permohonan kepada LPSK. Sebab N memerlukan pendampingan psikologi, karena merasa traumatik atas kasus penganiayaan yang menimpa David.
"Sebab pasca kejadian itu N traumatik butuh pendamping khususnya psikologi," ucapnya.
LPSK Tolak Permohonan Pacar Mario Dandy
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG kekasih dari Mario Dandy Satriyo. Terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa David anak Pengurus Pusat GP Ansor.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, penolakan permohonan kepada AG sesuai dengan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin (13/3) kemarin.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3).
Sebab, mengacu pada Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d yang mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Kemudian Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum sebagaimana ditetapkan Polda Metro Jaya. Tidaklah memenuhi syarat perlindungan, sehingga permohonan perlindungan AG ditolak.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya