LPSK ingin bentuk satuan pengaman khusus lindungi saksi
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan untuk diberikan kewenangan membentuk satuan pengamanan khusus. Tujuannya agar kerja LPSK lebih maksimal.
"LPSK harus memiliki satuan pengamanan khusus di bawah komando LPSK," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai usai bertemu dengan Priyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/8).
Haris menambahkan di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, lembaga semacam LPSK berwenang membentuk pasukan pengamanan dengan kemampuan melindungi dan persenjataan khusus. "Kita berharap ada pasukan yang permanen yang bisa dikontrol LPSK," imbuh dia.
Saat ini menurut Haris LPSK masih meminta bantuan Polri dalam hal pengamanan. Persoalannya, petugas Polri yang bertugas melakukan pengamanan sering berganti-ganti sehingga bisa mengganggu kerahasiaan saksi.
Selain berharap memiliki kewenangan membentuk pasukan pengamanan sendiri, LPSK juga berharap diberi kewenangan memanggil secara paksa orang-orang yang diperlukan keterangannya untuk diklarifikasi. Hal ini penting untuk memastikan kebenaran laporan intimidasi dari pihak yang meminta perlindungan.
"Benar tidak apakah seseorang diintimidasi kan perlu diklarifikasi pada pihak yang bersangkutan," katanya.
Kedua tuntutan LPSK itu menurut Haris akan dimasukan dalam draft revisi Undang-Undang No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso akan menindak lanjuti usulan LPSK yang disampaikan kepadanya. "DPR akan menindak lanjuti usulan LPSK untuk merevisi Undang-undang," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya