LPSK ikut tangani kasus Mapala UII, 4 mahasiswa dimintai keterangan
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk tim untuk menelusuri kasus meninggalnya tiga orang mahasiswa usai mengikuti diksar Mapala UII di lereng Gunung Lawu. Pembentukan tim ini merupakan jawaban atas surat resmi dari Rektor UII yang dilayangkan kepada LPSK.
"Saya menerima surat itu pada Jumat (27/1) sore. Surat tersebut langsung kami proses dengan menerjunkan tim ke UII," terang Wakil Ketua LPSK, Askari Razak saat ditemui di RS Jogja Internasional Hospital (JIH), Selasa (31/1).
Askari menyampaikan, LPSK sudah bertemu dengan empat orang saksi yang kesemuanya merupakan peserta diksar Mapala UII. Tiga orang dimintai keterangan di Rektorat UII, Jalan Kaliurang km 14,5, Sleman, DIY. Sedangkan seorang lagi dimintai keterangan di Bangsal Gardenia, RS JIH.
"Kami belum bisa menyimpulkan hasilnya. Karena baru empat orang yang kami mintai keterangan. Nanti masih harus dikroscek lagi dengan keterangan yang lainnya," papar Askari.
Dia menambahkan, pihak LPSK masih terus melakukan pengumpulan informasi, data dan fakta terkait dengan kasus meninggalnya tiga mahasiswa. LPSK juga akan mendatangi Polres Karanganyar untuk melakukan kroscek keterangan para saksi.
"Kami akan berada di Yogyakarta selama beberapa hari ke depan. Kami masih akan melakukan penggalian informasi. Jika data sudah lengkap nanti akan kami ajukan ke pimpinan (LPSK) untuk dibahas dalam rapat. Intinya (keterlibatan LPSK) agar kasus bisa berjalan dengan baik dan benar," jelas Askari.
Selain itu, Askari mengatakan bahwa ada potensi ancaman bagi peserta diksar mapala UII yang akan menjadi saksi korban saat akan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
"Ada potensi ancaman karena posisi para peserta adalah junior. Sedangkan para panitia adalah senior. Mereka berada di satu kampus yang sama," ujar Askari
Meskipun demikian, Askari masih akan cek terhadap potensi ancaman tersebut. Cek ini akan dilakukan untuk mengetahui seberapa besar potensi ancaman tersebut bisa terjadi.
LPSK juga akan melakukan pengecekan terhadap kondisi psikologis para peserta. Langkah ini dianggap perlu karena ada kemungkinan para peserta mengalami gejala traumatik paska mengikuti diksar mapala UII.
"Meskipun sudah didampingi oleh tim psikologi dari UII, kita akan mengecek kondisi para peserta. Kami punya layanan pendampingan psikologis yang waktu pendampingannya tak terbatas," ungkap Askari.
Askari menambahkan bahwa kehadiran LPSK dalam kasus diksar mapala UII ini berdasarkan surat permohonan dari Rektor UII. Dalam surat yang dikirim tersebut, lanjut Askari, Rektor UII meminta perlindungan saksi sebanyak 34 orang. Kesemuanya merupakan peserta diksar mapala UII.
"Kami mengapresiasi permohonan dari Rektor UII. Ini artinya pihak UII ingin mengusut kasus ini dengan tuntas karena membuka diri dengan keterlibatan lembaga-lembaga eksternal kampus," beber Askari.
Seperti diberitakan sebelumnya, diksar Mapala UII yang dinamai The Great Camping (TGC) diikuti oleh 37 orang peserta. Diksar Mapala UII ini diadakan di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah dari 13 hingga 20 Januari yang lalu.
Diksar Mapala UII berujung pada tewasnya 3 orang peserta. Sisanya, ada 14 orang yang harus melakukan perawatan di RS JIH. Kasus ini juga mengakibatkan Rektor UII Harsoyo dan Wakil Rektor III UII Abdul Jamil mengundurkan diri.
Sementara itu dua orang panitia kegiatan Mapala UII telah ditetapkan menjadi tersangka. Masih ada 16 panitia kegiatan Mapala UII diperiksa Polres Karanganyar hari ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya