LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hal ini usai Bharada E melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Meski sudah tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK, Bharada E tetap berada atau menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini masih di Rutan Bareskrim. Yang pasti Rutan Bareskrim ya penahanan, menjalani pidana sampai saat ini kita masih di Rutan Bareskrim," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Jumat (10/3).
Dia menegaskan, Bharada E tetap akan menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim Polri sesuai dengan putusan akhir.
"Begini, yang pasti kita diputusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," ujarnya.
Rika pun tidak ingin berandai-andai untuk nantinya apakah Bharada E bakal dipindah ke Rutan Salemba atau tidak.
"Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan, yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalankan pidananya," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk dengan LPSK.
"Yang pasti kita akan terus berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait ya. Kita kan selalu berkoordinasi, berkomunikasi dengan semua pihak yang terkait," ungkapnya.
"Iya, pokoknya saat ini di Rutan Bareskrim. Sampai saat ini masih menjalani pidana di Rutan Bareskrim," pungkas Rika.
LPSK Cabut Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. Sesi wawancara tersebut tak mendapat izin dari LPSK.
"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022. Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.
Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.
Namun, LPSK menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dari LPSK. Sesi wawancara tanpa koordinasi ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya