Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lolos Gakkumdu, iklan rekening Jokowi-Ma'ruf bisa disanksi administrasi Bawaslu

Lolos Gakkumdu, iklan rekening Jokowi-Ma'ruf bisa disanksi administrasi Bawaslu Jokowi-Maruf diduga pasang iklan kampanye di Koran. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Bawaslu menyimpulkan iklan rekening dana kampanye Jokowi-Ma'ruf di salah satu koran nasional merupakan kampanye di luar jadwal. Namun Bawaslu tak bisa menindaklanjuti karena Kepolisian dan Kejaksaan dalam sentra Gakkumdu menilai tak ada unsur pelanggaran dalam iklan tersebut.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi menilai, Bawaslu seharusnya mendorong agar diterapkan sanksi atas pemasangan iklan tersebut. Minimal sanksi yang dikenakan ialah sanksi administrasi.

"Saya sebenarnya lebih concern bagaimana kemudian Bawaslu tetap bersikap terhadap persoalan yang kemudian muncul. Kalau Bawaslu yakin betul ini terjadi pelanggaran maka mekanisme sanksi yang harus didorong," kata Veri Junaidi di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

Dia mengatakan, mekanisme penerapan sanksi administrasi bisa dilakukan jika kemudian pemasangan iklan itu tak bisa dilanjutkan temuan pelanggaran pidana. "Misal pidana enggak bisa nih, apa mekanisme sanksi administrasi yang harus dilakukan? Karena saya cukup memahami begini, tujuan Gakkumdu itu supaya sinkron pemahaman antara penegak hukum dan Bawaslu," kata Veri.

"Jadi kalau kemudian dua pihak misalnya tidak sependapat, dipaksakan pun akan jadi percuma dalam proses penegakan hukum selanjutnya. Tapi yang penting sebenarnya Bawaslu harus jelaskan kenapa kemudian ini tidak bisa ditindaklanjuti. Di wilayah mana kemudian proses ini berhenti. Apakah di Bawaslu atau di pihak lain yang tidak bersepakat dengan proses ini," imbuh dia.

Veri menambahkan, penerapan sanksi diperlukan agar pihak lain tak menganggap pemasangan iklan ini diperbolehkan. Dia mengatakan iklan tersebut telah memenuhi unsur kampanye jika mengacu pada UU Pemilu maupun PKPU dimana telah ditetapkan waktu kampanye di media massa selama 21 hari.

"Karena soal waktu kampanye kan sudah ditegaskan baik di UU, baik di Peraturan KPU ditetapkan iklan kampanye 21 hari. Oleh karena itu menurut saya sih itu bisa jadi pedoman bagi penegak hukum Gakkumdu untuk memproses kasus ini. Apalagi unsur-unsur yang lain terpenuhi," tukas dia.

Selanjutnya, dia menyarankan kepada KPU harus segera merespons persoalan ini. Jika belum adanya petunjuk teknis tentang kampanye media massa dari KPU, harus segera ditindaklanjuti karena ini bisa menjadi celah bagi peserta Pemilu untuk melakukan pelanggaran yang sama.

"Kalau memang itu menjadi salah satu jadi celah tidak ada keputusan penetapan jadwal itu segera dievaluasi dan segera dibikin sehingga nanti orang yang berkampanye di luar jadwal 21 hari itu bisa diproses," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah menyimpulkan bahwa penerbitan iklan rekening dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf merupakan tindakan kampanye di luar jadwal. Pemasangan iklan di koran Media Indonesia pada pertengahan Oktober lalu dilaporkan dua orang ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye.

Namun kesimpulan Bawaslu ini berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu. Kejaksaan dan Kepolisian dalam kesimpulannya meminta agar perkara ini dihentikan.

Salah satu alasannya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai UU Pemilu. Kasubdit IV Politik Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Djuhandani dalam keterangannya mengatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kemudian kalau penyidik tentu saja berbicara unsur-unsur pasal. Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye. Dalam pemeriksaan, dari KPU menyatakan akan, artinya akan ini nanti akan diterbitkan jadwal kampanye termasuk jadwal kampanye melalui media elektronik maupun media cetak," jelasnya saat jumpa pers di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

"Itulah yang menjadi kesimpulan kita, terutama kami penyidik untuk mengapa tidak dipenuhinya unsur dalam pasal ini," sambungnya.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga mendiskusikan hal ini bersama Kejaksaan dan Bawaslu sebelum mengeluarkan rekomendasi. Jika sejak awal laporan ini tidak memenuhi unsur sebagai dasar menindaklanjuti, maka penyelidikan lebih lanjut tak bisa dilakukan.

"Kalau sejak awal unsurnya saja belum terpenuhi atas aturan yang mengatur tentang pasal itu belum ada, tentu saja kita penyidik tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kita memberikan saran, rekomendasi kepada Bawaslu dalam arti satu payung di Gakkumdu. Artinya dalam penerapan pasal ini belum bisa dipenuhi dan kami merekomendasikan untuk perkara ini dihentikan," jelasnya.

Senada dengan Djuhandani, Anggota Satgas Direktorat Kanit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung atau Anggota Gakkumdu, Abdul Rauf mengatakan pihaknya tak bisa mengatakan ada pelanggaran kampanye jika belum ada peraturan yang mengatur kampanye di media massa. Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan aturan jadwal kampanye media massa.

"Harus ada payung hukumnya dulu baru ada perbuatan yang diduga dilanggar," ujarnya.

Rauf mengatakan dalam proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya atas laporan ini, keterangan ahli yaitu KPU menyatakan belum ada peraturan kampanye di media massa. Karena itu dia menilai tak ada payung hukum yang bisa menguatkan bahwa iklan Jokowi-Ma'ruf itu termasuk pelanggaran kampanye.

"Apakah untuk saat ini Peraturan KPU tersebut telah ditetapkan? Belum, jawabanya dari ahli. Ini bukan jawaban dari Gakkumdu lho. Itulah bahwa karena belum ditetapkan oleh KPU baik KPU pusat, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota maka payung hukumnya belum ada. Kembali ke azas legalitas harus ada dulu peraturan, baru ada pelanggaran atau ada kejahatan," terangnya.

"Jadi tidak ujug-ujug kita rekomendasikan. Ini perkara harus dihentikan, tegakkanlah hukum tanpa melanggar hukum," tutupnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah
Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.

Baca Selengkapnya
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri

JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya