Liput razia tempat kos, wartawan Tribun diintimidasi mahasiswa
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Purwokerto mengecam sikap dan tindakan sejumlah mahasiswa serta pemilik salah satu kos di wilayah Grendeng, Purwokerto Utara, yang dinilai menekan serta mengintimidasi Abdul Arif, jurnalis Tribun Jateng. Tindakan tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kerja pers yang dilindungi Undang-undang.
"Tindakan mereka sudah termasuk kategori intimidasi terhadap pekerja pers. Rekan kami merasa tertekan dan terintimidasi secara verbal. Ini menjadi salah satu bukti masih banyak masyarakat yang buta bahwa kerja Pers yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999," jelas Koordinator Divisi Advokasi AJI Purwokerto Gregorius Magnus Finesso, Jumat (19/6) di Purwokerto.
Kasus tersebut bermula dari peliputan razia sejumlah rumah indekos termasuk 'Pondok Ngudi Ilmi' dan 'Wisma Ronggojati' yang disinyalir sering menjadi tempat mesum dan kegiatan negatif lainnya oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja. Sejumlah rumah kos di Kelurahan Grendeng diperiksa. Beberapa mahasiswa juga sempat dibawa ke kantor Satpol PP.
Sebagai bagian dari tugas jurnalistik, para jurnalis, termasuk Abdul Arif merekam proses razia tersebut termasuk mengambil foto saat petugas membawa para mahasiswa ke mobil Satpol PP. Ternyata, ada mahasiswa keberatan karena foto dirinya dan pacarnya saat dibawa ke dalam mobil Satpol PP dimuat di laman Tribunjateng.com.
Mereka minta foto itu dicabut karena merasa tidak bersalah. Sayangnya lagi, pemilik kos tempat hunian mahasiswa tersebut ikut-ikut mengancam serta mengintimidasi Arif. Dia bahkan dengan nada tinggi dan membentak, sempat meminta Arif memasang permintaan maaf di semua media cetak lokal selama beberapa hari.
Gregorius menegaskan, desakan pemilik kos yang notabene merupakan kaum terpelajar tersebut sangat disayangkan. Hal ini menandakan mereka tidak memahami proses kerja dalam pers. Dalam peristiwa ini, Arif bahkan sempat diminta menghadap ke rumah pemilik kos yang diliput itu. Oleh karena merasa terintimidasi, Arif akhirnya memilih berdiskusi di Polsek Purwokerto Utara untuk berbicara dengan mahasiswa serta pemilik kos yang menolak menyebutkan nama saat diajak berkenalan itu.
Terkait proses peliputan tersebut, Gregorius menjamin, Arif sudah menjalankan proses jurnalistik secara baik dan benar. "Dia hadir di lapangan dan apa yang dia laporkan termasuk hasil foto itu merupakan fakta yang tidak bisa dibantah. Laporan itu juga diperkuat konfirmasi dari petugas Satpol PP dan aparat kelurahan setempat," jelasnya.
Laporan mengenai razia yang dibuat oleh Arif merupakan fakta yang harus dipisahkan dari hasil pemeriksaan Satpol PP. Dalam liputan itu, Arif juga tidak memasukkan opininya.
"Alasan yang dibuat mahasiswa bahwa mereka tidak sedang berdua di kamar itu pernyataan sepihak. Tapi, fakta bahwa beberapa mahasiswa termasuk mereka yang protes ini dibawa menggunakan mobil Satpol PP dan kemudian terjepret kamera wartawan itu merupakan fakta tak terbantah," kata Gregorius.
Namun demikian, jika pun akhirnya ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan media tersebut, AJI, kata Gregorius menganjurkan mereka menempuh hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40/1999. Pemuatan hak jawab juga menjadi wewenang ruang redaksi dengan mempertimbangkan aspek kepentingan dan urgensinya.
Di sisi lain, intimidasi secara verbal terutama oleh pemilik kos bisa dikategorikan pelanggaran terhadap pasal 18 UU Pers yakni menghalang-halangi tugas jurnalis dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. "Pemilik kos bahkan menghakimi Arif secara sepihak dengan nada tinggi. Kriminalisasi ini tidak bisa dibenarkan," ujarnya.
Untuk diketahui, proses jurnalistik rekan Arif dalam peliputan razia kos merupakan penunaian pasal 6 UU Pers bahwa salah satu peran pers nasional melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sekretaris AJI Purwokerto Chandra Iswinarno menambahkan, AJI juga menyayangkan pihak redaksi tempat Arif bekerja yang mengambil keputusan sepihak untuk mencabut foto tersebut tanpa koordinasi terlebih dulu dengan wartawan di lapangan. Hal ini merupakan bentuk pelemahan internal terhadap posisi jurnalis.
Bahkan bisa dikategorikan bentuk ketidakpercayaan pengelola media terhadap wartawannya. "Padahal, yang berada di lapangan adalah wartawan. Dia yang tahu faktanya. Semestinya keputusan mencabut atau mengubah pemberitaan maupun foto dikonsultasikan terlebih dulu dengan wartawan yang membuat untuk mengetahui duduk perkaranya," jelasnya.
Dari catatan AJI Purwokerto, kriminalisasi terhadap jurnalis sebelumnya sempat terjadi saat peliputan dugaan politik uang dalam kampanye legislatif di Banyumas. Tiga jurnalis saat itu bahkan sempat akan dilaporkan ke polisi dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Setelah melalui advokasi kalangan jurnalis di Purwokerto, caleg yang bersangkutan akhirnya memilih tidak memperpanjang kasus tersebut. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya