Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Liput persidangan, wartawan harus minta izin ketua majelis hakim

Liput persidangan, wartawan harus minta izin ketua majelis hakim jurnalis menunggu vonis aman abdurrahman. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan kembali aturan peliputan media saat persidangan berlangsung. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan nantinya awak media mesti minta izin kepada majelis dan meminta prosedur petunjuk peliputan.

Hal ini juga untuk mencegah spekulasi pemberitaan wartawan terkait kasus yang sedang disidangkan. "Kenapa harus minta izin pada ketua majelis? Pertama yang paling tahu perkara ini perkara yang sensitif membahayakan atau biasa-biasa saja adalah ketua majelis," kata Abdullah saat jumpa pers di Media Center MA RI, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Pengadilan juga memberi batasan waktu bagi media televisi yang ingin mengambil gambar. Ini untuk menghindari buyarnya konsentrasi majelis hakim jika kameramen bolak balik menyorot gambar.

"Misalkan kalau mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Setelah acara sidang atau dalam proses persidangan ini acaranya sakral. Semua orang harus tenang sehingga tidak boleh mempengaruhi suasana sehingga mengalihkan konsentrasi persidangan itu sendiri," tutur Abdullah.

Kemudian dalam proses persidangan juga dibutuhkan keterangan asli dari para saksi. Abdullah khawatir saat saksi disidangkan dan disiarkan, akan membuat saksi lain yang belum diperiksa mengamati keterangannya. Sehingga keterangan murni saksi yang belum diperiksa akan bias.

"Tujuannya apa? Agar keterangannya sebatas yang diliat didengar dan dialami sendiri. Karena ini sudah disiarkan secara live saksi-saksi yang akan memberikan keterangan sudah ada informasi yang lebih sempurna sehingga keterangan yang disampaikan dikhawatirkan tidak original lagi," terang dia.

Lanjut Abdullah, perkara persidangan yang paling sensitif merupakan tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika. Dalam kasus ini, keselamatan saksi menjadi sangat penting dijaga. Dia khawatir bila wajah saksi disiarkan ke publik akan mengganggu keselamatan dan kenyamanan. Apalagi saksi tersebut memberatkan terdakwa.

"Kalau nanti saksi ini sudah disiapkan wajahnya sudah dikenali oleh jaringan maka ini akan membahayakan saksi itu sendiri pasca persidangan. Tidak ada yang menjamin ketika saksi pulang dari pengadilan aman dan nyaman. Mengingat saksi yang mengajukan di persidangan adalah saksi yang memberatkan dan membuktikan perbuatan terdakwa," ujarnya.

"Apalagi narkoba. Ini jaringannya sangat luas apalagi terorisme beberapa waktu yang lalu komisi penyiaran smpe mengeluarkan surat edaran tentang peliputan secara live," ucap Abdullah.

Lebih lanjut, dampak dari disiarkan langsung proses persidangan akan berdampak pada keluarga terdakwa. Abdullah tak ingin keluarga terdakwa yang tak berdosa di cemooh publik.

"Anak anak terdakwa yang tidak tahu permasalahannya ikut dihukum oleh masyarakat hanya karena menyebutkan nama ayahnya si a. Ini sudah dihukum oleh masyarakat sehingga secara psikologis akan berpengaruh kepada kejiwaan anak tersebut. Nah ini juga harus diselamatkan anak-anaknya ini. Tidak berdosa tapi dipaksa menanggung dosa orangtuanya," ujarnya.

Abdullah menerangkan, jika proses sidang dinyatakan terbuka untuk umum semua orang boleh masuk ruangan mengikuti persidangan dengan tertib. Namun tak berarti boleh seenaknya menyiarkan. Khususnya soal nama terdakwa yang wajib menggunakan inisial.

"Ini ketentuan KUHAP tidak boleh namanya disebut lengkap. Harus inisial. Makanya disingkat. Sekarang diclose up sehingga sudah tidak ada lagi. Namanya diinisalkan kalo wajah difoto," pinta dia.

"Maksudnya temen temen media ini boleh kebebasan pers memberitakan tapi akibatnya pihak penuntut umum kehilangan saksi yang membuktikan perbuatan terdakwa," tandas Abdullah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP