Lippo bantah Eddy Sindoro yang dicekal KPK salah satu petingginya
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan surat pencegahan atau cekal terhadap Eddy Sindoro. Pengajuan cegah ini berkaitan dengan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Lippo Group.
Terkait pemberitaan tersebut, Lippo Group menegaskan Eddy Sindoro bukan merupakan salah satu petinggi di perusahaan tersebut. Namun, perusahaan itu tak menyebutkan jabatan Eddy hingga dicegah KPK.
"Mohon izin kami sampaikan, rumor di kalangan tertentu tentang kaitan Group kami dengan kasus OTT di PN Pusat adalah tidak benar dan tidak didukung oleh bukti," ujar Direktur Lippo, Danang Kemayan Jati, demikian siaran pers yang diterima merdeka.com dari Lippo Group, Selasa (3/5).
Dia menegaskan, informasi tersebut tidak berdasarkan bukti yang nyata.
"Oleh sebab itu mohon izin kami mengimbau rumor tersebut tidak dimuat oleh media yang kredibel, apalagi tanpa bukti yang nyata. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya."
Sebelumnya, KPK secara resmi mengajukan surat pencegahan atau cekal terhadap CEO Lippo Cikarang Tbk. Pengajuan cegah ini berkaitan dengan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan perusahaan Lippo Group.
"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro per 28 April untuk 6 bulan ke depan," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (2/5).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaEddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca Selengkapnya