Lindungi Rusli Zainal, Said Faisal segera diadili
Merdeka.com - Said Faisal, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal bakal segera diadili. Berkas perkara Said telah rampung dan akan dilengkapi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Iya (P21)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4).
Priharsa juga mengatakan penahanan Said akan dipindah ke Pekanbaru, Riau. Namun, Priharsa belum bisa memastikan apakah Said akan dibawa hari ini atau tidak.
"Ya, cuma tidak tahu apa hari ini langsung ke sana," ujarnya.
Terpisah, Said sendiri membenarkan bahwa berkas perkaranya telah selesai. "Iya," ujarnya singkat.
Said dijadikan tersangka setelah bersaksi dalam persidangan Rusli Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Hakim menilai Said memberi keterangan bohong dan meminta Jaksa KPK untuk menjadikannya tersangka.
Said dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Said juga dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56, yang berisi soal dugaan mencoba membantu pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya