Lina Mukherjee masih Diperiksa Polisi Dalam Kasus Penistaan Agama
Merdeka.com - Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5). Tersangka Lina mulai diperiksa pukul 10.00 WIB. Waktu pemeriksaan cukup lama atau sekitar 8 jam hingga pukul 18.00 WIB.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Putu Yudah mengungkapkan, pemeriksaan masih berlanjut dari pagi sampai malam. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci proses pemeriksaan dan kapan selesainya diperiksa.
"Kami sampaikan malam ini, saat ini Lina Mukherjee sedang diperiksa. Jadi kami mohon waktu rekan-rekan bersabar," ungkap Putu.
Terkait penahanan, Putu menyebut tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan jika dipandang perlu oleh penyidik. Namun, semuanya menunggu hasil pemeriksaan sehingga menentukan langkah berikutnya.
"Mungkin besok akan dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Dirkrimsus. Jadi malam ini pemeriksaan masih berjalan," beber dia.
Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan TikTokers tersebut.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, seleb TikTok Lina Mukherjee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa dugaan penistaan agama karena makan kulit babi dengan membaca basmalah. Lina sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tersangka Lina datang bersama kuasa hukumnya ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5). Lina memasuki gedung Subarkah tempat pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
"Terima kasih ya, saya ke dalam dulu," kata Lina singkat.
Penyidik menetapkan Lina sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan banyak pertimbangan, yakni ditemukan barang bukti permulaan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel tertanggal 18 April 2023 yang menyebut aksi Lina Mukherjee masuk dalam penistaan agama.
Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Keterangan saksi ahli ini menyebut perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
Lina Mukherjee alias Lina Lutvia dipolisikan atas dugaan pelecehan agama karena membuat konten makan kulit babi panggang. Laporan disampaikan seorang advokat ke SPKT Polda Sumsel, Syarif Hidayat.
Pelapor menyebutkan, unggahan video Lina Mukherjee dalam akun TikTok @lilmukerji termasuk dalam tindak pidana pelecehan agama Islam. Apalagi, terlapor mengaku penasaran rasa dan kriuknya kulit babi panggang meski ia beragama Islam.
"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampuradukan antara SARA dan akidah. Perbuatannya sangat tidak terpuji dan meresahkan," ungkap Syarif, Kamis (16/3).
Pelapor menyayangkan sikap Lina Mukherjeen yang justru memprovokasi banyak orang. Apalagi ia memiliki jutaan pengikut yang bisa saja mencontoh aksinya, terutama Muslim.
"Kontennya mencontohkan hal yang haram dalam agama kita. Bagaimana jika anak kita menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh kita biasakan," kata dia.
"Dia sengaja mengonsumsi babi agar pengikutnya bertambah, tapi aksinya malah memperolok agamanya sendiri," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya