Limpahkan kasus Komjen Budi, KPK panen kritik
Merdeka.com - Lembaga nirlaba Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan penyidikan kasus korupsi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Dengan membawa bendera putih setengah tiang, beberapa anggota ICW menyatakan tidak sepakat dengan sikap Komisi.
ICW menganggap pelimpahan wewenang ini merupakan langkah mundur KPK sebagai lembaga hukum pemberantasan korupsi. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Lola Easter, menyayangkan langkah itu karena selama ini KPK tidak pernah melimpahkan penanganan kasus ke Kejagung.
"Selama 11 tahun ini tidak ada pelaku korupsi yang kasusnya dilimpahkan ke Kejagung oleh KPK. Jadi apa alasan yang paling krusial kenapa KPK melimpahkan kasus ini ke Kejagung?" kata Lola saat berorasi di pelataran Gedung KPK, Senin (2/3).
Lola menganggap sikap KPK seakan tidak menganggap dukungan publik diberikan. Padahal selama ini menurut dia banyak masyarakat mendukung KPK mengusut tuntas kasus Komjen Budi.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan, Emerson Yuntho, juga tak mau kalah mengungkapkan kekecewaannya. Menurut dia, KPK terlalu cepat menyerah, padahal masih ada proses-proses hukum buat melawan praperadilan seperti kasasi dan peninjauan kembali.
ICW juga meragukan objektivitas pelimpahan kasus Komjen Budi. Mereka khawatir pelimpahan sengaja digunakan buat menghentikan penanganan kasus Komjen Budi. Apalagi Jaksa Agung H.M. Prasetyo merupakan politikus dari Partai Nasdem, merupakan salah satu partai pendukung pelantikan Komjen Budi.
Selain itu, Emerson merasa pelimpahan ini tidak adil. Dia ingin bila kasus Komjen Budi diberikan ke Kejaksaan Agung, maka polisi juga harus menghentikan penyidikan kasus dua pimpinan non-aktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, supaya impas. Dia melanjutkan, pelimpahan perkara menunjukkan KPK berada di titik nadir, dan bisa berdampak kepada tersangka kasus korupsi lain.
"Jika kasusnya tidak bisa diselesaikan, maka mereka akan meminta dilimpahkan ke Kejagung dan Mabes Polri. Sedangkan kedua lembaga tersebut sangat lunak dalam menuntaskan perkara," kata Emerson.
Sebelumnya, setelah keputusan Komjen Budi sebagai tersangka dipatahkan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK memutuskan melimpahkan kasus ini kepada Kejagung.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan masih mengkaji bukti-bukti dan berkas diberikan oleh KPK atas kasus Komjen Budi. Jika sudah dikaji, maka menurut dia kasus ini bakal dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Setelah kami kaji bukti-buktinya dan berkas-berkasnya, nanti akan kami limpahkan ke Mabes Polri," ungkap Prasetyo.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya