Limbad jual ganja palsu dari daun gumitir dicampur pakan burung
Merdeka.com - Deta (50) yang akrab disapa si Limbad, ini akhirnya bisa menghirup udara bebas pantai Kuta kembali. Hal ini setelah dirinya dimasukkan dalam sel Polresta Denpasar, sejak Selasa lalu lantaran kedapatan menjual narkoba kepada sejumlah turis asing. Namun, Limbad akhirnya dibebaskan akibat barang bukti yang diamankan ternyata palsu.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo menyebutkan, seluruh barang bukti Limbad, palsu. barang bukti narkoba palsu itu berupa dua paket serbuk putih seberat 0,68 gram, lima butir tablet putih, 10 paket daun dan biji kering dengan berat total 24,96 gram dan 1 paket buntalan hitam 3,49 gram.
"Ternyata semua itu tidak mengandung narkoba. Itu obat dan daun biasa kemudian dibuat seolah-olah narkoba kemudian dijual kepada orang asing," ungkap Kompol I Gede Ganefo di Denpasar, Minggu (19/4).
Dijelaskannya, benda mirip ganja itu dibuat dari bunga gumitir yang dikeringkan dicampur dengan bahan makanan burung dan dijual seharga Rp 100 ribu sepaketnya.
Sementara, barang yang disebut kokain dibuat dari tablet obat sakit kepala warna putih yang ditumbuk menjadi serbuk dan dikemas plastik. Limbad menjualnya sepaket Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Sementara, tablet obat sakit anak-anak dijualnya sebagai ekstasi dengan harga Rp 5 ribu.
Untuk hashis, dari campuran jamu yang dipanaskan sampai membentuk gumpalan hitam. Limbad menjual hashis ini sepaket Rp 50 ribu. Pengakuan Limbad, dia memperdagangkan narkoba palsu ini sejak setahun silam.
"Kami sudah cek ke rumahnya dan menemukan semua barang-barang itu ternyata bukan narkoba. Dia jual khusus untuk kepada orang asing," imbuhnya.
Lantaran tidak terbukti barang bukti tersebut Narkoba, dikatakannya bahwa Limbad akhirnya dilepas sejak Jumat lalu.
"Yang bersangkutan kami tidak bisa proses. Undang Undang Kesehatan juga tidak masuk. Walau dilepas, tapi yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan wajib lapor," tambahnya.
Untuk diketahui, Limbad yang berprofesi sebagai tukang ojek keliling di kawasan pantai Kuta, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga bahwa plaku sering dilihat menjual barang haram yang harganya sangat miring. Berdasarkan laporan tersebut, Limbad berhasil diciduk pada Selasa malam.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya