Lima periode jadi anggota DPR, Ade Komarudin baru sekali lapor LHKPN
Merdeka.com - Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tuduhan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Golkar tersebut diketahui sudah lima periode menjadi anggota DPR sejak 1997 silam. Namun Ade hanya sekali saja mengurus LHKPN.
"Sungguh miris melihat kondisi Parlemen saat ini, oleh karena itulah, maka kami meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memberi teguran kepada anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan," kata Dewan Presidium Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).
Selain meminta agar MKD menjatuhkan sanksi pada anggota DPR yang belum lapor LHKPN, Kurniawan meminta agar perilaku korup anggota dewan diminimalisir.
"Kami menilai, ketidakpatuhan ini menjadi benih penyimpangan administratif yang akan mendorong perilaku keliru anggota dewan, apalagi Ketua DPR saat ini menjadi bagian dan nama-nama yang kami catat sebagai yang belum melaporkan kekayaan," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin mengakui bahwa dia belum mengisi dan memberikan laporan LHKPN ke KPK. Dia menjadi salah satu dari 203 anggota dewan yang belum mengurus LHKPN.
"Saya juga belum (serahkan LHKPN) ," singkat Ade.
Politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa sejauh ini dia sibuk. Maka dari itu dia berencana akan mengurus LHKPN bulan depan.
"Mungkin pada saat reses," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya