Liciknya Labora Sitorus kelabui polisi bikin geram pemerintah
Merdeka.com - Aiptu Labora Sitorus kembali membuat heboh. Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikawal ratusan aparat Polres Sorong Kota dan Brimob Polda Papua Barat, menjemput Labora Sitorus untuk dieksekusi, dari kediaman Labora di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, ke Lapas Cipinang, Jakarta. Namun, ternyata Labora tidak ada di rumah.
"Labora Sitorus selama ini tidak di Lapas Sorong tetapi yang bersangkutan berada di rumahnya di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, dengan alasan sakit. Seharusnya Labora Sitorus kooperatif kembali ke Lapas Sorong untuk menjalankan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kakanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat Agus Purwanto.
Terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang itu diduga melarikan diri melalui jalur laut, sebelum tim eksekusi tiba di rumah Labora Sitorus. "Pemindahan Labora Sitorus adalah keputusan Kementerian Hukum dan HAM," beber Agus.
Menurut warga di sekitar kediaman Labora di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, Labora akan bunuh diri, jika dia dipindahkan dari Lapas Sorong ke Lapas Cipinang.
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kaburnya Labora Sitorus bukan menjadi tanggung jawab dari Kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Statusnya sudah tahanan, jadi tanggung jawab Menkum HAM, bukan polisi. Kalau polisi ikut campur ditempatkan di kantor polisi, bukan di tahanan," kata Kapolri di sela-sela meninjau persiapan KTT OKI ke-5 di JCC Senayan.
Dia enggan berkomentar dengan kaburnya Labora. Menurutnya, Menkum HAM Yasonna Laoly lebih laik berkomentar terkait permasalahan ini.
"Ya tanya Menkum HAM bisa kabur dari tahanan Bagaimana caranya," ujarnya.
Kegeraman juga muncul dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Kemenkum HAM mengevaluasi secara total aturan kebijakan (nomenklatur) memberikan izin bagi narapidana yang keluar untuk alasan apapun. Menurut dia izin keluar yang mengakibatkan kaburnya Labora Sitorus saat dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong ke LP Cipinang, Jakarta adalah bukti lemahnya aturan.
"Harus ada koreksi total. Dia tidak semudah itu untuk izinkan keluar bagi mereka yang di dalam Lapas. Kecuali kalau sakit betul," kata Fadli di Jakarta.
Fadli mengatakan, jika aturan diubah, wewenang mengubah nomenklatur ada di tangan Presiden. DPR khususnya Komisi III berkewajiban untuk mengetahui perihal perubahan itu untuk diketahui bersama.
"Kalau wewenang membuat nomenklatur itu Presiden dan disampaikan ke DPR," jelas dia. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya