Libur Pilkada, pelayanan publik tetap jalan
Merdeka.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Untuk itu, pemerintah menetapkan pada tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau agar seluruh unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan layanan.
"Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman dalam siaran persnya, Senin (7/12).
Herman menambahkan, ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran No. B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tertanggal 27 November perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2015 yang berkenaan dengan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya