Libido tinggi, Suherman doyan curi celana dalam, lingerie dan bra
Merdeka.com - Suherman (41) harus berurusan dengan polisi dan mendekam di Polsek Denpasar Selatan. Sebabnya, setiap melihat pakaian dalam wanita dijemur, dia langsung mengutilnya.
Saat diamankan, pria asal Jawa Timur itu mengaku ulahnya mencuri bra dan celana dalam hanya untuk memenuhi hasrat libidonya. Suherman sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil pikap dan tinggal di Jalan Padang Luwih Blok AA No 12 Badung.
"Daripada saya perkosa orang pak, saya hanya terangsang kalau ciumi pakaian dalam itu," akunya polos saat ditemui Polsek Densel, Kamis (3/11).
Celana dalam dan bra yang dicuri mencapai puluhan. Korban terakhir Suherman adalah Mery Juniarti (25) tinggal di Jalan Glogor Carik, Gang Tanjung No 2 Kamar No 4 Pemogan, Denpasar Selatan (Densel). Merasa kehilangan, dia melaporkan ke kepolisian. Ternyata bukan cuma Mery, banyak warga juga melaporkan hal serupa.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Bangkit Dananjaya, mengatakan, pengakuan korban dirinya melihat langsung saat pelaku mengambil celana dalam miliknya di jemuran. Korban kemudian teriak dan bersama teman-teman di indekosnya langsung mengamankan pelaku.
Pengakuan korban, selama ini terhitung ada 17 buah celana dalam dan 20 buah bra serta tiga buah lingerie miliknya telah hilang.
"Ternyata si pelaku Suherman ini, setahun lalu pernah juga dipergoki korban mengambil di TKP tersebut dan mengambil dua biji celana dalam milik korban. Namun saat itu, korban tidak memperpanjang masalah tersebut dan korban melepas pelaku, karena pelaku sudah berulang ulang melakukan pencurian, akhirnya korban melapor ke Polsek Densel untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Bangkit.
"Pelaku menyatakan bahwa dia memiliki libido yang tinggi dan untuk menurunkannya dia harus memakai celana dalam yang dicuri yang dipakai seperti memakai CD dan menggunakan BH seperti menggunakan masker atau menciuminya," kata Bangkit.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan Barang bukti (BB) berupa 20 celana dalam dari berbagai merek, 20 buah BH dan 3 buah lingerie dengan total kerugian kurang lebih Rp 3 juta. Pelaku dijerat ancaman Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya